Kendari, Sentralsultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, di Kendari.
Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan, kenaikan UMP ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan.
“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sultra Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 232.944,48 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 3.073.551,70. Penetapan UMP tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni sektor pertambangan dan penggalian serta sektor konstruksi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20 atau naik 8,14 persen, setara Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.120.000.
Sementara itu, UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64. Nilai tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 3.212.000. Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri, tingkat risiko, serta beban kerja di masing-masing sektor.
Gubernur menegaskan, upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMP Sultra Tahun 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegasnya.
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, kebijakan ini juga berpedoman pada surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.
Selain UMP dan UMSP, Gubernur Sultra juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari. Dengan penetapan tersebut, maka upah minimum yang berlaku adalah ketentuan di masing-masing daerah.
UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp 3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp 3.516.070,42. Adapun UMSK di Kabupaten Kolaka untuk sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp 3.713.476,49, sedangkan sektor konstruksi sebesar Rp 3.844.359,65. (**)












