Muna Barat, Sentralsultra.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Ketua Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FKPM Sultra), Nawir, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas terkait pembangunan tiga jembatan yang dilaksanakan oleh Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna Barat.
Nawir menyampaikan, proyek pembangunan tiga jembatan tersebut diduga kuat tidak melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai ketentuan. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers pada Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan, pembangunan jembatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 justru menggunakan dana hibah tahun 2024. Padahal, berdasarkan dokumen keuangan daerah, belanja hibah pada Tahun Anggaran 2024 tercatat nol.
“Ini menjadi kejanggalan serius. Bagaimana mungkin kegiatan fisik berjalan, sementara belanja hibah tahun sebelumnya tercatat nol. Kami menduga ada penggeseran anggaran tanpa prosedur yang sah,” kata Nawir.
Adapun tiga jembatan yang menjadi sorotan tersebut masing-masing berada di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi; Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi; serta Desa Latugho, Kecamatan Lawa.
Menurut Nawir, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kejelasan dan transparansi sumber pendanaan proyek. Ia menilai, penggeseran dana hibah dari tahun anggaran 2024 ke 2025 didepankan tanpa melalui mekanisme perencanaan, pembahasan, dan penetapan APBD sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.
“Jika benar terjadi penggeseran anggaran tanpa prosedur, maka ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, FKPM Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Kabupaten Muna Barat. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengusut dugaan korupsi melalui penganggaran berulang dan penggeseran anggaran tanpa mekanisme yang sah.
Nawir menyebutkan, total nilai proyek pembangunan tiga jembatan di Tangkumaho, Latugho, dan Maperaha tersebut diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Ia menegaskan, pembangunan tiga jembatan tersebut patut diduga sebagai praktik penganggaran berulang yang tidak sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran APBD. Fakta nihilnya belanja hibah pada Tahun Anggaran 2024, namun tetap dilaksanakannya pekerjaan fisik, menjadi indikator kuat adanya ketidaktertiban anggaran.
“Kondisi ini menunjukkan adanya pengaburan sumber pendanaan dan pelanggaran prinsip transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah. Seharusnya pembangunan infrastruktur dianggarkan secara terbuka dalam belanja modal melalui dokumen perencanaan resmi dan mekanisme pengadaan yang sah,” pungkas Nawir.
Sementara itu dikonfirmasi Kepala Dinas BPBD Muna Barat, Karimin Rabu 24 Desember 2025 melalui aplikasi whatsapp-nya, hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan klarifikasi.
Namun setelah cek per cek, pak Karimin sudah di mutasi ke Dinas lain. Namun lagi – lagi wartawan media ini berupaya akan melakukan upaya konfirmasi ke Dinas BPBD Muna Barat hanya saja belum berhasil. (**)












