Jakarta, Sentralsultra.com – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera menetapkan Direktur PT TMS sebagai tersangka atas dugaan kuat aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan seluas ±224,9 hektare. Desakan ini mengemuka menyusul telah dijatuhkannya sanksi administratif oleh negara, namun dinilai belum menyentuh aspek pertanggungjawaban pidana atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah direspons oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui pemberian sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2 triliun lebih, sebagai konsekuensi atas kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan. Kendati demikian, sejumlah pihak menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.
Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara, Ados Nuklir, menegaskan bahwa kerusakan hutan dengan luasan ratusan hektare merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup dan tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif biasa.
“Kerusakan hutan seluas 224,9 hektare adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Pemberian sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka Direktur PT TMS harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ados Nuklir dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Desember 2025.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang maupun korporasi yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana dinilai sebagai keharusan dalam kasus tersebut.
“Undang-undang kehutanan jelas mengatur ancaman pidana. Maka penerapan hukum pidana adalah keharusan, bukan pilihan. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak hutan,” lanjutnya.
Ados Nuklir juga mengingatkan, apabila APH tidak segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pidana, hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta menciptakan preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Atas dasar itu, Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara secara tegas mendesak APH untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pidana, menetapkan Direktur PT TMS sebagai tersangka, menegakkan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 secara tegas dan konsisten, serta memastikan pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Hutan adalah aset publik dan warisan bagi generasi mendatang. Penegakan hukum yang lemah hanya akan membuka ruang bagi kejahatan lingkungan yang lebih besar,” pungkas Ados Nuklir. (**)












