Konawe Utara, Sentralsultra.com – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Seorang pekerja PT Tiran yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang, Jumat (12/12/2025).
Insiden tersebut menuai sorotan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari. Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai kecelakaan kerja tersebut diduga kuat berkaitan dengan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT Tiran.
“PT Tiran ini perusahaan besar. Sangat disayangkan jika penerapan K3 di perusahaan tersebut justru minim,” ujar Iswanto dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (16/12/2025).
Menurut Iswanto, SBSI akan meminta Binaan Pengawas Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Tiran. Pemeriksaan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Selain itu, SBSI juga mendesak pemerintah untuk memastikan keberadaan dan fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT Tiran, yang bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987.
Iswanto menduga, salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah adanya kelalaian dalam pelaksanaan uji riksa atau pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum digunakan dalam kegiatan operasional angkut muat ore nikel.
“Insiden ini terkesan tidak terbuka ke publik. Karena itu patut diduga perusahaan tidak melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi,” katanya.
Atas kejadian tersebut, SBSI Kota Kendari menegaskan akan mendorong keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan serta penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran K3 di PT Tiran.
Tak hanya itu, SBSI juga berencana membawa persoalan kecelakaan kerja tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan meminta RDP, bahkan jika diperlukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan kecelakaan kerja di PT Tiran,” tegas Iswanto.
Ia berharap, langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mendorong perbaikan penerapan K3 di sektor pertambangan, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, sehingga angka kecelakaan kerja dapat ditekan dan keselamatan pekerja lebih terjamin.
Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp hingga panggilan telepon langsung, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (**)












