PEMKOT KENDARI

KPPL Soroti Maraknya Pembangunan Picu Banjir Lokal di Kendari, Desak Pemkot Perketat Pengawasan Lingkungan

0
×

KPPL Soroti Maraknya Pembangunan Picu Banjir Lokal di Kendari, Desak Pemkot Perketat Pengawasan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPPL, Dwi Silo

Kendari, Sentralsultra.com – Laju pembangunan di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kota Kendari, kembali menuai kritik setelah genangan air dan banjir lokal semakin sering terjadi saat hujan turun. Pertumbuhan perumahan, area komersial, serta kawasan usaha dinilai tidak diiringi dengan kepatuhan pada regulasi lingkungan, sehingga dampaknya kini dirasakan langsung oleh warga.

Ketua Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL), Dwi Silo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari harus lebih tegas mengawasi setiap proyek pembangunan yang berpotensi merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia menyebut masih banyak pekerjaan konstruksi yang berjalan tanpa kajian lingkungan memadai, termasuk praktik penimbunan mangrove dan penyempitan alur sungai yang memperburuk risiko banjir.

“Setiap hujan deras, banyak titik di Kota Kendari tergenang air. Bahkan kendaraan terpaksa mencari jalur alternatif karena ketinggian air tidak memungkinkan dilalui. Ini bukti bahwa tata kelola lingkungan belum menjadi prioritas dalam pembangunan,” tegas Dwi kepada media ini, Kamis 11 Desember 2025.

Dwi juga menyoroti lemahnya proses perizinan dan pengawasan. Menurutnya, pemerintah daerah wajib tunduk pada regulasi nasional yang mengatur mekanisme perizinan berbasis lingkungan.

“Saya tegaskan, seluruh pembangunan wajib mengikuti aturan nasional. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Rasio sudah jelas: izin usaha hanya bisa terbit apabila persetujuan dokumen lingkungan terpenuhi,” ujar Dwi.

Ia menambahkan bahwa Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci kategori kegiatan yang wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Karena itu, katanya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Undang-undang ini tegas, “setiap kegiatan wajib menjaga kelestarian lingkungan. Ada sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Ini bukan aturan main-main,” tegasnya.

KPPL, lanjut Dwi, telah melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah proyek di Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran oleh beberapa pengembang.

“Dalam investigasi kami, banyak developer membangun tanpa mengikuti aturan. Ada yang tidak mengantongi dokumen lingkungan.

Pertanyaannya: di mana peran Pemerintah Kota Kendari? Mengapa pelanggaran ini dibiarkan terus berlangsung?” ujarnya dengan nada keras. Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan memperburuk kondisi ekologis kota.

“Pemerintah Kota Kendari jangan tutup mata. Apa yang terjadi di Sumatera dan Aceh adalah contoh. Ketika mangrove ditimbun, ketika sungai dipersempit, masyarakatlah yang menanggung risikonya,” tambahnya.

KPPL mendesak Pemkot Kendari untuk memperketat pengawasan, menindak tegas pengembang yang melanggar, serta memastikan setiap pembangunan memenuhi dokumen kajian lingkungan sebelum izin diberikan.

“Proses pembangunan boleh berjalan, percepatan investasi juga boleh-boleh saja, namun tetap harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan. Kota ini butuh kemajuan, tetapi kemajuan tanpa keberlanjutan hanya akan menciptakan masalah baru,” tutup Dwi Silo. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *