Jakarta, Sentralsultra.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., kembali mengharumkan nama institusi dengan meraih apresiasi tertinggi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Polda Sultra dalam menuntaskan penanganan kasus pertanahan, sekaligus melampaui Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.
Puncak penganugerahan berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/12/2025) pukul 09.00–12.00 WIB.
Penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Kehormatan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN kepada Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., yang hadir mewakili Kapolda Sultra.
Keberhasilan Polda Sultra ini menjadi bukti kuat atas komitmen lembaga dalam memberantas praktik mafia tanah. Di bawah kepemimpinan Kapolda Sultra, pembinaan dan pembimbingan terhadap personel terbukti mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja sehingga sasaran penegakan hukum dapat dicapai dengan optimal.
Satgas Anti Mafia Tanah yang turut melibatkan Polda Sultra merupakan bagian dari tiga pilar penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, serta Kanwil ATR/BPN. Sinergi lintas lembaga ini dinilai mampu mempercepat penyelesaian kasus pertanahan dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepastian hukum serta iklim investasi di berbagai daerah.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Dr. Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/KBPN Nusron Wahid, S.S., M.Si., Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta pimpinan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Badan Intelijen Negara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan diberikan kepada pihak-pihak yang berperan penting dalam pencegahan dan penuntasan tindak pidana pertanahan di seluruh Indonesia. Tahun ini, sebanyak 74 penerima penghargaan dari 21 provinsi menerima apresiasi dari Kementerian ATR/BPN.
“Sepanjang tahun 2025, kita telah menyelesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 kasus, dan berhasil menetapkan 185 tersangka. Selain itu, aset tanah seluas 14.315 hektare berhasil kita selamatkan,” ujar Nusron dalam Rakor yang dihadiri ratusan peserta tersebut.
Setelah rangkaian sambutan dan pengarahan dari para menteri serta pimpinan lembaga penegak hukum, puncak acara ditandai dengan penyerahan Piagam Penghargaan dan penyematan Pin Emas oleh Menteri ATR/BPN.
Prestasi ini menjadi dorongan besar bagi Polda Sultra untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga komitmen dalam memberantas mafia tanah demi mewujudkan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (**)













