HUKUM

Mosi Tidak Percaya, Koalisi Anti Mafia Tanah Siap Laporkan Polda Sultra ke Mabes Polri dan PN Kendari ke Mahkamah Agung

0
×

Mosi Tidak Percaya, Koalisi Anti Mafia Tanah Siap Laporkan Polda Sultra ke Mabes Polri dan PN Kendari ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT) yang terdiri dari 4 (empat) organisasi masyarakat sipil, bakal mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Dok: SS

Jakarta, Sentralsultra.com – Upaya membongkar dugaan penyimpangan proses hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang semakin menentukan. Korban Kikila Adi Kusuma bersama Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT) yang terdiri dari 4 (empat) organisasi masyarakat sipil, bakal mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Kehadirannya tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus yang kini menyeret 10 (sepuluh) aktivis yang ditahan pasca aksi penolakan constatering di Kendari.

Kikila Adi Kusuma menjelaskan bahwa dirinya menerima sejumlah surat panggilan yang memuat data tidak konsisten, mulai dari perbedaan nomor laporan hingga identitas penyidik serta pasal yang diterapkan. Ia menilai ketidaksesuaian itu sangat janggal dan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap dirinya.

“Pemanggilan yang berlapis-lapis dan tidak sinkron justru menambah tekanan, bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi keluarga dan para pendamping perjuangan ini,” ungkap Kikila sebelum meninggalkan Bandara HO Kendari menuju Jakarta.

Kikila juga menegaskan bahwa sepuluh aktivis yang kini ditahan di Polda Sultra bukan pelaku perusakan seperti yang disampaikan pihak kepolisian.

Menurutnya, mereka adalah warga yang menyuarakan penolakan terhadap constatering yang dinilai bermasalah. Penangkapan mendadak, sweeping aparat, hingga pemeriksaan tanpa pemberitahuan resmi memperkuat dugaan bahwa aparat tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Sementara itu, perwakilan KIAMAT, Roslina Afi, menyoroti narasi publik yang dibangun oleh Dirkrimum Polda Sultra.

“Penyidikan harus bebas dari tekanan politik maupun kepentingan tertentu. Narasi yang dibangun kepolisian tampak menggiring opini publik tanpa memberikan ruang klarifikasi bagi ahli waris maupun pendamping hukum,” tegasnya.

Koalisi Anti Mafia Tanah juga menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam pelaksanaan constatering. Raden Salianto menyebut adanya indikasi kurangnya kehati-hatian dalam proses yang dilakukan pihak pengadilan tersebut.

“Kami sudah menyiapkan dokumen lengkap dan kronologi rinci untuk disampaikan ke Komnas HAM, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Kami juga akan bertemu langsung dengan Ketua Badan Peradilan Umum MA untuk meminta evaluasi menyeluruh,” jelasnya.

Koalisi menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada pelaporan di Mabes Polri. Mereka membuka peluang untuk menggelar aksi nasional dan menggalang dukungan lebih luas dari masyarakat sipil agar proses penyidikan berlangsung objektif, transparan, dan tidak dijadikan alat menekan warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.

“Kami berharap langkah ini menjadi momentum perbaikan penegakan hukum di Sulawesi Tenggara serta memastikan suara masyarakat tidak dibungkam oleh proses hukum yang dianggap menyimpang,” tutup pernyataan koalisi tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *