Kendari, Sentralsultra.com – Konflik pertanahan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang kini mencuat adalah sengketa lahan eks SPGN/PGSD Wua-Wua di Kota Kendari, yang melibatkan ahli waris Almarhum H. Ambodalle dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Presidium Koalisi Organisasi Masyarakat Pribumi Asli Sultra (KOMPAS), Salianto SM., MM, menyampaikan bahwa persoalan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Ia menilai ahli waris, termasuk Kikila Adi Kusuma bin H. Ambodalle, sedang menghadapi upaya perampasan hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai.
Menurut Salianto, masyarakat luas mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik almarhum H. Ambodalle, yang dahulu meminjamkannya untuk pembangunan fasilitas pendidikan SPGN/PGSD.
“Semestinya pemerintah provinsi berterima kasih, bukan justru berupaya mengambil alih tanah tersebut. Lahan itu dipinjamkan untuk kepentingan pendidikan pada masanya,” tegasnya, Sabtu 29 November 2025.
Ia menambahkan bahwa setelah SPGN/PGSD melebur ke Universitas Halu Oleo (UHO), lahan tersebut secara logis harus dikembalikan kepada ahli waris pemilik sebelumnya. Namun, pemerintah provinsi disebut masih bersikeras mengklaim tanah tersebut dengan dasar surat hak pakai yang diterbitkan pada 1981.
“Perlu diingat bahwa ahli waris memiliki SKT tahun 1964, dan lahan tersebut diperoleh secara adat oleh Almarhum H. Ambodalle. Klaim sepihak tidak boleh mengabaikan sejarah kepemilikan yang sah,” ucap Salianto.
KOMPAS, kata dia, akan mengambil langkah lanjutan dengan membantu Kikila Adi Kusuma dan keluarga memperjuangkan hak mereka. Salah satu upaya yang akan ditempuh adalah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Kami yakin Bapak Presiden selalu berdiri membela rakyat yang tertindas. Penjajahan dalam bentuk apa pun harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” tutupnya. (**)













