HUKUM

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

0
×

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mempertegas sikapnya dalam mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal atau speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56. Aksi demonstrasi yang dimulai sejak Kamis (27/11/2025) kini berlanjut dengan pendirian kemah permanen di depan Gerbang Mapolda Sultra sebagai bentuk tekanan agar penyidik menetapkan AM, mantan gubernur, sebagai tersangka. Dok: SS.

Kendari, Sentralsultra.com – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mempertegas sikapnya dalam mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal atau speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56. Aksi demonstrasi yang dimulai sejak Kamis (27/11/2025) kini berlanjut dengan pendirian kemah permanen di depan Gerbang Mapolda Sultra sebagai bentuk tekanan agar penyidik menetapkan AM, mantan gubernur, sebagai tersangka.

Kasus pengadaan kapal mewah tersebut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018 – 2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Proyek itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 Miliar (M).

Namun, menurut GPMI, penetapan dua tersangka itu belum cukup. Mereka mendesak agar AM juga dimasukkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Aksi massa kembali berlanjut pada Jumat 28 November 2025, di mana para mahasiswa mulai mendirikan tenda dan berkomitmen melakukan kemah perjuangan hingga tuntutan mereka direspon.

Ketua GPMI, Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan aksi sebelum AM ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendesak Subdit III Krimsus Polda Sultra agar segera menetapkan AM sebagai tersangka. Keterangan saksi sudah ada sebagai satu alat bukti, tinggal menunggu petunjuk lain. Apa lagi yang diragukan Polda Sultra?,” tegasnya.

Selain menyoroti dugaan korupsi pengadaan kapal, GPMI juga menuding adanya ketidakwajaran dalam sejumlah proyek besar era kepemimpinan AM, seperti Jalan Toronipa, Gerbang Toronipa, Rumah Sakit Jantung, hingga Tugu Omputaiko, yang disebut memiliki temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tak hanya itu, GPMI mengangkat dugaan manipulasi dalam reses anggota DPR RI yang diduga melibatkan AM. Mereka menilai kegiatan reses yang hanya dihadiri sekitar enam orang namun tetap dijadikan dasar laporan pertanggungjawaban adalah bentuk penyimpangan.

“Ini anomali yang terus berulang. Kapal Azimut adalah kapal rusak yang hanya didempul dan dicat lalu difoto untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Reses dengan enam orang dijadikan dasar pencairan anggaran. Menurut kami, AM ini jago manipulasi,” lanjut Andrianto.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menemui massa dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan.

“Untuk pengadaan itu beliau (AM) memang mengetahui. Tetapi saat ini kami belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Status AM masih sebagai saksi. Kami tetap menindaklanjuti dan terus mencari alat bukti tambahan,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut tidak menghentikan tekanan mahasiswa. GPMI menegaskan aksi akan terus dilanjutkan di Mapolda Sultra dan Kejati Sultra.

“Kami sudah berkomitmen akan terus melakukan aksi setiap hari sampai AM ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Andrianto. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *