POLITIK

KERAMAT Bela Ketua DPRD Sultra: Pertanyakan Usulan Pergantian dan Dugaan Pelanggaran AD/ART Partai

0
×

KERAMAT Bela Ketua DPRD Sultra: Pertanyakan Usulan Pergantian dan Dugaan Pelanggaran AD/ART Partai

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua Umum Kesatuan Rakyat Muna Raya Menggugat (KERAMAT), Salianto, SM., MM., bersama Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, S.Pd. Dok: Edi Fiat

Kendari, Sentralsultra.com – Polemik internal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) secara resmi mengusulkan pergantian Ketua DPRD Sultra dari La Ode Tariala kepada Syahrul Said. Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor 134-SI/DPW Nasdem/Sultra/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang ditandatangani Ketua DPW NasDem Sultra Ali Mazi dan Sekretaris DPW Muh. Tahir La Kimi.

Surat tersebut berisi permohonan penggantian Ketua DPRD sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra. Publik Sulawesi Tenggara pun ramai membahas langkah DPW NasDem, yang dinilai penuh tanda tanya.

Ketua Umum Kesatuan Rakyat Muna Raya Menggugat (KERAMAT), Salianto, SM., MM., menyatakan keberatan atas usulan pergantian tersebut. Ia menilai La Ode Tariala selama ini menjalankan tugas dengan baik dan menunjukkan loyalitas terhadap kepentingan daerah.

“Menurut pandangan kami, Ketua DPRD Sultra telah bekerja optimal dan mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara demi mewujudkan Sultra yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius,” ujar Salianto, Kamis 27 November 2025.

Ia menambahkan, sejak dilantik, La Ode Tariala konsisten hadir memperjuangkan kepentingan masyarakat Sultra. Isu yang berkembang, kata Salianto, pengusulan pergantian tersebut dipicu kedekatan La Ode Tariala dengan pihak eksekutif, khususnya Gubernur Sultra. Padahal, menurutnya, kedekatan itu justru memperlancar koordinasi dan mempercepat pembangunan daerah.

“DPW NasDem Sultra harus memberikan alasan yang jelas terkait kesalahan apa yang dilakukan La Ode Tariala sehingga perlu diganti. Jangan sampai ada egoisme internal yang justru mengorbankan kader terbaiknya,” tegasnya.

Salianto juga mempertanyakan kesesuaian usulan pergantian ini dengan AD/ART Partai NasDem. Berdasarkan AD/ART hasil Kongres III Tahun 2024, khususnya Pasal 21 dan 22 Anggaran Rumah Tangga, DPW tidak memiliki kewenangan eksplisit untuk memberhentikan atau mengganti Ketua DPRD. Wewenang DPW lebih terkait evaluasi dan pengusulan struktur DPD kepada DPP.

Dengan demikian, menurut Salianto, pengusulan pergantian Ketua DPRD oleh DPW tanpa alasan yang objektif dapat dianggap melampaui kewenangan yang diatur dalam AD/ART Partai NasDem.

Ia menegaskan, jika penggantian La Ode Tariala dipaksakan tanpa alasan kuat, KERAMAT siap melakukan aksi besar-besaran di Kantor DPW NasDem Sultra maupun DPP NasDem di Jakarta. Ia meminta partai memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di Muna Raya.

“La Ode Tariala adalah salah satu kader terbaik Partai NasDem yang berasal dari Muna Raya. Kami, KERAMAT, siap mengawal dan membela senior kami jika pergantian ini tetap dipaksakan tanpa alasan yang jelas,” tutup Salianto. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *