HUKUM

PN Kendari Benarkan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan, Kuasa KOPPERSON Dipanggil Polisi

0
×

PN Kendari Benarkan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan, Kuasa KOPPERSON Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini
Humas PN Kendari, Hans

Kendari, Sentralsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari melalui Humasnya, Senin 24 November 2025, Hans, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan salah satu ormas terkait dugaan tindak pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di lingkungan PN Kendari.

“Humas PN Kendari, Hans, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang telah dimasukkan ke Polda Sultra pada hari kejadian. Kami melaporkan dua dugaan pelanggaran, yaitu penganiayaan dan pengrusakan. Laporan itu kami masukkan ke Polda saat kejadian itu terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya Diberitakan, Kasus Dugaan Pengrusakan di PN Kendari: Kuasa Khusus KOPPERSON Dipanggil Polisi

Kendari, – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret kuasa khusus Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON), Fianus Arung, memasuki tahap baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Fianus terkait insiden yang diduga terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Panggilan tersebut dibenarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Aipda Ismanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa Fianus Arung dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 26 November 2025.

“Betul, kami sudah mengirimkan surat panggilan. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan pengrusakan pot bunga di lingkungan Pengadilan Negeri Kendari,” ungkapnya.

Ismanto menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para saksi tersebut.

“Beberapa saksi sudah kami periksa, namun belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih dalam tahap pendalaman,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan langkah penegakan hukum berikutnya.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Fianus Arung selaku kuasa khusus KOPPERSON belum memberikan keterangan terkait pemanggilannya oleh pihak kepolisian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *