PEMKOT KENDARI

Diduga Kerap Arogan saat Rapat, Pendamping PKH Abeli Dalam Diminta Dipindahtugaskan

0
×

Diduga Kerap Arogan saat Rapat, Pendamping PKH Abeli Dalam Diminta Dipindahtugaskan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sejumlah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari dan melakukan audiens secara langsung dengan Kepala Dinas Sosial Sudirham yang disaksikan dengan Plt. Sekretaris, Pendamping PKH, TKSK Kecamatan Puuwatu, dan jajaran Dinas Sosial. Dok: Edi Fiat.

Kendari, Sentralsultra.com – Sejumlah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari untuk melaporkan dugaan tindakan arogansi dan adanya pungutan yang dibebankan kepada peserta setiap kali rapat berlangsung. Pendamping PKH berinisial RSM menjadi sorotan, setelah warga mengaku merasa ditekan dalam setiap pertemuan kelompok.

Dari sekitar 80 (delapan puluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedikitnya 10 (sepuluh) orang mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan keluar dari program tanpa kejelasan alasan. Selain itu, warga menyebut adanya pungutan Rp10.000 hingga Rp20.000 pada setiap pertemuan rutin PKH yang berlangsung dua kali dalam sebulan.

Warga menyampaikan bahwa rapat kelompok sering berlangsung dalam suasana tidak kondusif akibat sikap pendamping yang dinilai arogan dan kerap memarahi peserta, khususnya para ibu rumah tangga yang rentan secara psikologis.

“Pendamping itu justru menambah tekanan, bukan memberikan pendampingan. Kami tidak ingin lagi dipimpin oleh orang yang bersikap seperti itu,” ungkap salah satu KPM saat berdialog dengan pihak Dinsos, Rabu (9/11/2025).

Perilaku tersebut dinilai telah keluar dari prinsip dasar PKH, yang sejatinya bertujuan memberikan edukasi, memastikan ketepatan sasaran, dan membantu meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu, bukan justru membebani mereka.

Dalam aksi pengaduan tersebut, warga Abeli Dalam mengajukan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Meminta pendamping PKH berinisial RSM dipindahtugaskan untuk menciptakan pendampingan yang bebas intimidasi.

2. Mendesak Kepala Dinas Sosial Kota Kendari mengganti Koordinator Pendamping PKH Kota Kendari yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

3. Meminta Polda Sultra menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi dalam kegiatan PKH di Kelurahan Abeli Dalam.

“Kami berharap Pemerintah Kota Kendari dan aparat hukum bertindak cepat agar hak kami sebagai penerima manfaat tidak dirugikan,” tegas perwakilan warga.

Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, H. Sudirham, membenarkan adanya kunjungan sejumlah penerima PKH yang mempertanyakan penghentian bantuan dan dugaan pelanggaran prosedur oleh pendamping.

Sudirham menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Kementerian Sosial, bantuan PKH memiliki batas waktu lima tahun, setelah itu KPM diarahkan untuk graduasi sesuai prosedur.

“Kami sudah sampaikan bahwa surat dari pusat mengamanahkan masa bantuan hanya lima tahun. Setelah itu graduasi. Aturan ini harus dijalankan,” katanya.

Terkait laporan warga, Sudirham mengatakan pihak Dinsos akan melakukan gerak cepat (gercek) untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi ulang.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke rumah-rumah KPM untuk memastikan kembali hak-hak penerima,” ujarnya.

Sementara mengenai keinginan warga untuk mengganti ketua kelompok PKH, Sudirham menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan internal kelompok, bukan Dinsos.

“Kalau mereka tidak cocok, silakan musyawarah lagi. Penentuan ketua kelompok adalah kesepakatan dari para penerima PKH,” jelasnya.

Saat dimintai komentar terkait dugaan adanya pungutan Rp10.000 – Rp20.000, Sudirham mengaku belum memiliki informasi lengkap.

“Kami tidak tahu persis soal pungutan itu. Tapi kami akan turun dan cek langsung. Nanti kami tanyakan ke ketua kelompok apakah pungutan itu benar dan apa tujuannya,” ujarnya.

Namun ia menekankan bahwa bila pungutan itu merupakan kesepakatan internal tanpa paksaan, Dinsos tidak dapat mengintervensi. Sebaliknya, jika ada indikasi pungli, pihaknya berjanji mengambil langkah tegas.

Sementara itu, pendamping PKH Kelurahan Abeli Dalam, Risma, saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan arogansi dan pungutan tersebut, pihaknya belum bersedia memberikan keterangan.

“Ooo masih pusing. Belum bisa memberikan keterangan,” singkatnya ketika ditemui di ruang kerja Kepala Dinsos Kota Kendari. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *