BOMBANAHUKUM

Kuasa Pendamping PT TBS Klarifikasi Isu Sanksi KLH: Kami Belum Pernah Terima Surat Resmi

0
×

Kuasa Pendamping PT TBS Klarifikasi Isu Sanksi KLH: Kami Belum Pernah Terima Surat Resmi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Pendamping PT. TBS saat menggelar Konferensi Pers. Dok: SS

Kendari, Sentralsultra.com – Di sebuah ruangan sederhana yang dipenuhi wartawan, suasana tampak tegang namun terkendali. Di depan meja konferensi, Adyansyah, Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), berbicara dengan nada tenang namun tegas.

Ia datang bukan untuk menyerang, melainkan untuk meluruskan informasi yang belakangan ramai beredar di publik, kabar soal dugaan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT TBS.

“Jujur sampai hari ini, ya detik ini, perusahaan TBS belum pernah menerima surat resmi dari KLH terhadap hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran atau rekomendasi,” ujar Adyansyah membuka keterangannya, Kamis (6/11/2025).Pernyataan itu disampaikan setelah maraknya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut bahwa PT TBS telah dijatuhi sanksi oleh kementerian. Menurut Adyansyah, kabar itu tidak memiliki dasar dokumen resmi, dan justru berpotensi menyesatkan opini publik.

“Narasi yang berkembang sepihak dan belum detail. Kami ingin masyarakat melihat dengan kepala dingin, bukan terprovokasi,” ujarnya menambahkan.

Klarifikasi demi Keseimbangan Informasi Publik
Dalam konferensi pers tersebut, Adyansyah menjelaskan bahwa langkah klarifikasi ini dilakukan semata-mata agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Ia menilai, sebagian pemberitaan cenderung menggiring opini yang bisa merusak reputasi perusahaan tanpa proses klarifikasi.

“Kami tidak ingin melawan siapa pun. Kami hanya ingin memberikan informasi positif agar masyarakat berpikir rasional dan tidak terbawa arus,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, PT TBS adalah perusahaan yang berizin resmi dan telah beroperasi secara legal di wilayah Kabupaten Bombana. Selama bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan telah menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) yang nyata bagi masyarakat setempat.

“Perusahaan ini benar-benar memberikan kontribusi besar bagi masyarakat di Bombana. Dari perbaikan jalan sampai pemasangan pipa air bersih, itu semua bukti komitmen kami,” ungkapnya.

Taat Aturan dan Komitmen terhadap MasyarakatBagi Adyansyah, keberadaan PT TBS bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat lokal. Ia menyebut, tanggung jawab sosial bukan hanya formalitas, melainkan kewajiban moral yang diatur dalam undang-undang.

“Investor itu wajib menyejahterakan masyarakat lokal, baik yang terdampak langsung maupun tidak. TBS sudah membuktikan itu bertahun-tahun,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa PT TBS selalu menjunjung tinggi aturan dan kepatuhan hukum. Tak ada narasi intimidatif, tak ada upaya menekan pihak mana pun, semua langkah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

“Kalau ada informasi sepihak, kami punya hak untuk memberikan klarifikasi. Ini bukan soal menyerang, tapi soal meluruskan,” tuturnya.

Ajakan untuk Media dan Publik: Mari Berimbang dan MencerdaskanMenutup keterangannya, Adyansyah menyampaikan pesan penting bagi rekan-rekan media dan publik luas. Ia berharap agar pemberitaan mengenai PT TBS maupun isu lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara bisa disajikan secara proporsional dan berimbang, bukan berdasarkan asumsi.

“Saya minta kepada teman-teman media untuk selalu memberikan narasi yang berimbang agar publik tercerahkan, bukan terprovokasi,” pungkasnya dengan nada penuh harap.

Bagi Adyansyah, klarifikasi ini bukan sekadar membela nama baik perusahaan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga iklim komunikasi yang sehat antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *