Kendari, Sentralsultra.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Kendari resmi membuka penerimaan anggota pengurus baru sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan profesionalisme media siber di tingkat daerah. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen JMSI dalam memperluas jejaring kolaborasi antar perusahaan media guna mendukung ekosistem pers yang sehat, independen, dan berintegritas.
Ketua JMSI Kota Kendari, Edi Sartono menjelaskan bahwa, pembukaan rekrutmen ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, untuk membentuk kepengurusan yang solid di tingkat kota.
“Setelah diberikan mandat oleh Ketua JMSI Sultra, saya membuka rekrutmen penerimaan anggota pengurus baru JMSI Kota Kendari,” ujar Edi Sartono, Kamis (16/10/2025).
Rekrutmen ini terbuka bagi para pengelola dan jurnalis media siber yang memenuhi kriteria dasar keanggotaan JMSI. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2025 mendatang dan dapat diikuti oleh media berbadan hukum yang aktif beroperasi di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
“Kami membuka ruang bagi insan media siber yang ingin berkontribusi dalam membangun organisasi yang solid, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas jurnalisme. JMSI bukan sekadar wadah, tetapi rumah bersama bagi media yang berkomitmen menjaga marwah pers,” tambahnya.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota JMSI Kota Kendari antara lain:
1. Mengisi formulir pendaftaran secara daring.
2. Melampirkan Pasal 3 Akta Notaris khusus perusahaan siber.
3. Menyertakan SK Kemenkumham.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Membayar biaya pendaftaran dan iuran anggota.
6. Patuh pada AD/ART JMSI.
7. Berkas Fisiknya dapat diantar langsung.
Bagi media atau pengelola yang berminat, dapat menghubungi langsung nomor tercantum dibawah ini :
1. Edi Sartono / CP : 0823-4457-2322
2. Mardin / CP : 0823-3610-1118
3. Herdin / CP : 0853-4012-2588
4. Hasan / CP : 0853-1177-5555
5. Suhardi / CP : 0852-4184-7770
Menurut Edi, bergabung di JMSI memberikan banyak manfaat bagi perusahaan media, antara lain penguatan jejaring kerja sama antar anggota, hingga perlindungan hukum bagi perusahaan pers yang tergabung di dalamnya.
Ia menegaskan, proses seleksi pengurus baru akan dilakukan secara terbuka dan berjenjang, dengan mempertimbangkan rekam jejak profesional, integritas, serta kontribusi terhadap pengembangan media siber lokal.
“Kami mengedepankan semangat kolaborasi. JMSI hadir bukan untuk bersaing, melainkan membangun kekuatan bersama dalam menghadapi tantangan industri media yang semakin kompleks,” tegasnya.
Kegiatan pembentukan pengurus baru JMSI Kota Kendari ini juga merupakan bagian dari program kerja JMSI Sulawesi Tenggara, yang mendorong setiap cabang kabupaten/kota memperkuat struktur organisasi dan memperluas partisipasi anggota menjelang agenda pelantikan JMSI Sultra pada Desember mendatang.
Melalui rekrutmen ini, Ketua JMSI Kota Kendari berharap dapat melahirkan insan pers yang kompeten, beretika, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, guna mendukung pemberitaan yang akurat, berimbang, serta mencerdaskan masyarakat.
Sebagai informasi, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) secara resmi telah menjadi konstituen Dewan Pers sejak Januari 2022, ditandai dengan penyerahan sertifikat resmi oleh Dewan Pers. Dengan status tersebut, JMSI menjadi salah satu organisasi perusahaan pers yang diakui secara nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penetapan JMSI sebagai konstituen dilakukan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual yang ketat. Keanggotaan JMSI dalam Dewan Pers bertujuan membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional, memperkuat bisnis perusahaan media, serta memastikan produk jurnalistik tetap memenuhi kaidah, etika, dan prinsip independensi pers.
Sebagai konstituen Dewan Pers, JMSI turut aktif dalam berbagai forum dan kerja sama terkait regulasi pers, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Berkelanjutan. JMSI juga berperan mendukung Dewan Pers dalam meningkatkan kualitas profesi wartawan serta menjaga independensi dan keberlanjutan media di Indonesia. (**)