Kendari, Sentralsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sulawesi Tenggara Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Sidang dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi itu berlangsung di PN Kendari Kelas IA, Senin (13/10/2025) pukul 16:50 – 17:22 Wita, dengan agenda pembacaan putusan.
LT diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi sekitar 11 tahun lalu. Dalam proses praperadilan tersebut, Polda Sultra menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra (Bidhkum) untuk mewakili Termohon.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Kendari menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keterangan resmi Bidang Humas Polda Sultra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak, dan penanganan perkara yang ditangani Subdit IV telah berjalan sesuai SOP atau prosedur hukum yang berlaku,” ujar KBP Wisnu Wibowo, Selasa (14/10/2025).
Putusan ini memperkuat legitimasi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sultra dalam menangani perkara lama tersebut, sekaligus menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)