Kendari, Sentralsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintahan, yakni Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa (7/10/2025). Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan masyarakat di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, yang terjadi pada tahun 2009 silam.
Pantauan media di lokasi menunjukkan, tim Kejari Kendari yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Marwan Arifin, bersama sejumlah stafnya, memeriksa sejumlah dokumen penting di Bidang Pertanahan DPKPP.
Pemeriksaan berfokus pada kelengkapan dan keabsahan administrasi terkait proses pembebasan lahan yang menjadi objek perkara.
Tak hanya di DPKPP, penggeledahan juga dilakukan di Kantor BPN Kota Kendari. Tim penyidik memeriksa berkas-berkas yang berhubungan dengan penerbitan dokumen pertanahan dan data administrasi lain yang berkaitan dengan lahan Bungkutoko tahun 2009.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut, belum memberikan keterangan detail terkait hasil pemeriksaan.
“Nanti ya, ini masih tahap pendalaman,” ujarnya singkat.
Usai penggeledahan di dua kantor tersebut, petugas kejaksaan terlihat membawa beberapa box berisi dokumen yang diduga kuat merupakan arsip penting dalam kasus pembebasan lahan Bungkutoko. Seluruh berkas tersebut kini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari Kendari. (**)