Kendari, Sentralsultra.com – Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, Senin (7/10/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek swakelola daerah irigasi yang dilaksanakan di 17 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum FPKH Sultra, Jimlin Legustura, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini menyampaikan bahwa, proyek yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh kelompok tani lokal, justru diduga dikuasai oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok tani, namun tidak benar-benar berasal dari kalangan petani penerima manfaat.
“Kami dari FPKH Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BWS IV Kendari terkait proyek swakelola daerah irigasi yang dilaksanakan di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara. Proyek ini semestinya dijalankan oleh kelompok tani, tetapi di lapangan justru dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung ke Balai Wilayah Sungai IV Kendari,” ungkap Jimlin.
Diketahui, proyek swakelola daerah irigasi berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, yang membawahi sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi di wilayah Sultra.
Secara konsep, proyek swakelola adalah bentuk pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat atau kelompok penerima manfaat tanpa melibatkan pihak ketiga, sehingga masyarakat memiliki kontrol penuh terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Namun, menurut temuan FPKH Sultra, praktik di lapangan tidak mencerminkan prinsip swakelola. Di berbagai daerah, proyek justru dikerjakan oleh pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat di lingkungan BWS IV Kendari.
“Proyek swakelola irigasi seharusnya dikerjakan oleh kelompok tani aktif yang terdaftar. Tapi faktanya, banyak proyek justru diambil alih oleh kelompok yang hanya menggunakan nama petani, padahal mereka bukan bagian dari masyarakat tani setempat. Ini sudah menyalahi aturan dan semangat swakelola,” tegas Jimlin.
FPKH Sultra juga menduga adanya praktik suap dan kesepakatan tidak resmi antara pihak pelaksana dengan oknum di BWS IV Kendari dalam proses penentuan pelaksana proyek. Bahkan, beberapa proyek yang dibangun tidak memiliki asas manfaat, karena berada di wilayah yang tidak memiliki potensi pertanian aktif.
“Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut hanya dijadikan sarana untuk menghabiskan anggaran negara tanpa memperhatikan efektivitas dan manfaat bagi masyarakat,” tambah Jimlin.
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Wilayah Sungai IV Kendari, Muhammad Harliansyah, S.T., M.T., menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi dan investigasi lapangan terhadap seluruh proyek swakelola irigasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami akan turun langsung mengevaluasi seluruh kegiatan swakelola irigasi di Sultra untuk memastikan pekerjaan di lapangan dan penyaluran anggaran tepat sasaran serta sesuai peruntukan,” ujar Harliansyah, sebagaimana disampaikan Jimlin dalam pernyataannya.
FPKH Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk diaudit secara menyeluruh, guna mengungkap potensi kerugian negara yang timbul akibat proyek yang dinilai tidak tepat sasaran tersebut. (**)