Kendari, Sentralsultra.com – Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Laonti, Surdin, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara dugaan penggelapan dana dampak dari PT NDJ senilai Rp21 juta kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Kejari Konsel).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit I, yang dipimpin Ipda Jabrudin, S.H., M.H., Kamis (2/10/2025). Penyerahan ini mencakup tersangka Surdin beserta barang bukti hasil penyidikan.
Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan bahwa penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan Risdayanti, seorang TKI di Hongkong. Ia mengaku tak pernah menerima dana dampak debu yang menjadi haknya, meski tercatat sebagai penerima. Dana tersebut diduga justru digelapkan oleh Kades Laonti.
Masyarakat Laonti menaruh perhatian besar pada kasus ini. Dana yang semestinya membantu warga justru menjadi sarana penyalahgunaan wewenang. Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejari Konsel publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan, khususnya bagi warga yang dirugikan. (**)