Kendari, Sentralsultra.com – Jaringan Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik tambang ilegal yang diduga terjadi di Kabupaten Konawe Utara, khususnya di wilayah Marombo Pantai.
Dalam pernyataan sikapnya, Jaringan Pemerhati Lingkungan ini mengungkapkan adanya indikasi aktivitas illegal mining yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai berinisial IK bersama sejumlah koleganya. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara secara materi hingga miliaran rupiah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Tambang ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Negara dirugikan, dan lingkungan masyarakat sekitar juga ikut terdampak,” ungkap salah satu Penanggung Jawab Jaringan Pemerhati Lingkungan, Muslimin
Para aktivis menegaskan, praktik penambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara, terutama di Konawe Utara, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sultra dan Polda Sultra segera mengambil langkah konkret dengan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala desa Marombo Pantai (IK).
“Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga keberlangsungan lingkungan hidup masyarakat. Jangan biarkan kejahatan lingkungan berlangsung tanpa penegakan hukum,” tegas Muslimin. (**)