HUKUM

Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, PT MTK Didesak Bertanggung Jawab atas PHK Buruh

0
×

Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, PT MTK Didesak Bertanggung Jawab atas PHK Buruh

Sebarkan artikel ini

Konut, Sentralsultra.com Persoalan buruh di Indonesia masih menjadi problematika kompleks yang belum menemukan titik terang. Salah satu persoalan utama adalah rendahnya upah buruh yang tidak sebanding dengan biaya hidup dan produktivitas kerja. Selain itu, praktik kerja kontrak dan outsourcing yang marak juga membuat buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa jaminan hak yang layak.

Kondisi ini kembali mencuat di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra), Iman Pagala, menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK), perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di bawah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Bumi Konawe Abadi (BKA).

Menurut Iman, permasalahan bermula dari protes buruh terhadap perusahaan terkait upah yang dibayarkan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara. Meskipun telah dilakukan tiga kali perundingan antara buruh dan manajemen, tidak ada titik temu. Buruh kemudian melakukan aksi penutupan jalan menuju lokasi tambang, yang berujung pada keluarnya surat PHK dari pihak perusahaan.

“Para buruh melakukan aksi protes karena upah yang mereka terima tidak sesuai dengan UMK Konawe Utara. Aksi itu berujung pada PHK oleh pihak PT MTK, yang kami nilai sebagai bentuk pembungkaman aspirasi,” ujar Iman kepada media ini, Rabu (23/7/2025).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor: 100.3.3.1/489 Tahun 2024, UMK Konawe Utara untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.259.583. Namun, berdasarkan keterangan buruh dan konfirmasi dari pihak HRD PT MTK, perusahaan hanya membayar upah pokok sebesar Rp2 juta per bulan.

“Ini jelas pelanggaran. HRD PT MTK sendiri mengakui bahwa mereka membayar di bawah ketentuan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada Pasal 23 Ayat (3) secara tegas melarang pembayaran upah di bawah standar minimum,” tegas Iman.

Tak hanya itu, berdasarkan Surat Anjuran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara Nomor: 500.15.15.2/137/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025, terungkap bahwa tiga buruh yang di-PHK, yakni Iswanto, Adrian, dan Sultan, tidak menerima slip gaji secara rutin. Dari keterangan buruh, slip gaji hanya diberikan pada bulan April dan Mei, meski mereka telah bekerja selama berbulan-bulan.

“Perusahaan juga melanggar Pasal 53 Ayat (2) PP 36/2021 yang mewajibkan pemberian bukti pembayaran upah. Jika dilanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 73,” imbuhnya.

Iman juga menyoroti tanggung jawab PT BKA sebagai pemilik IUP yang dinilai lalai dalam mengawasi kontraktor tambangnya. Ia mendesak agar PT BKA segera mengevaluasi keberadaan PT MTK.

“PT BKA harus bertanggung jawab. Jika kontraktor terbukti melanggar hak-hak buruh, pemilik IUP harus tegas. Ganti kontraktor jika perlu. Jangan biarkan pelanggaran ini berulang,” katanya.

Lebih lanjut, Iman menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan menjunjung tinggi kesejahteraan buruh sebagai bagian integral dari kesuksesan perusahaan.

Ketua Konspirasi Sultra itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, melalui Disnakertrans, untuk menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT MTK. Ia mendesak pemberian sanksi administratif maupun rekomendasi proses hukum apabila perusahaan tetap mengabaikan peraturan yang berlaku.

“Saya minta Disnakertrans tidak hanya jadi penonton. Tegakkan aturan! Jika perlu, lakukan proses hukum terhadap perusahaan yang tidak menghormati ketentuan perundang-undangan. Negara harus hadir dalam melindungi buruh,” tegasnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan mengajak pemerintah daerah untuk berpihak pada buruh.

“Pemerintah harus tegak lurus bersama para buruh. Hak mereka harus dilindungi. Ini soal keadilan dan masa depan kesejahteraan tenaga kerja di Konawe Utara,” tutup Iman Pagala. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *