HUKUM

Operasi Patuh Anoa 2025: Ditlantas Polda Sultra Tindak 47 Kendaraan di Depan RS Bhayangkara Kendari

0
×

Operasi Patuh Anoa 2025: Ditlantas Polda Sultra Tindak 47 Kendaraan di Depan RS Bhayangkara Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menggelar razia kendaraan bermotor di salah satu titik strategis, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, pada Kamis pagi (24/7/2025).

Razia yang dimulai sejak pukul 08.30 Wita hingga 11.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Operasi Patuh Anoa 2025, Kompol Tiswan, S.H., M.H. Fokus utama penertiban ini adalah pelanggaran lalu lintas kasat mata yang kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 kendaraan ditindak oleh petugas, yang terdiri dari 46 sepeda motor dan 1 unit mobil. Jenis pelanggaran paling dominan antara lain penggunaan knalpot tidak standar (brong), pengendara tanpa helm, serta pengemudi yang melawan arus lalu lintas.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah kami lakukan selama hampir satu tahun terakhir,” jelas Kompol Tiswan saat dikonfirmasi di lokasi razia.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis, dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat merasa dilayani, bukan ditakuti oleh kehadiran petugas di lapangan.

Lebih lanjut, Kompol Tiswan mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Menurutnya, keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi merupakan kewajiban bersama.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Razia ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Anoa 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *