SP3 Yang Dikeluarkan Polda Sultra Dinilai Tidak Masuk Akal, Ada Apa Dengan PT. GMS?

oleh

Kendari, Sentralsultra.com – Selasa 20 Agustus 2024, sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Terkait dengan adanya Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh pihak Dit Reskrimsus belum lama ini.

“Aksi yang kami gelar pada hari ini adalah buntut dari pihak Dit Reskrimsus Polda Sultra yang telah mengeluarkan SP3 terhadap laporan kami pada bulan lalu. SP3 yang dikeluarkan Dit Reskrimsus itu kami duga sangat tidak masuk akal. Yang mana alasan Dit Reskrimsus telah mengeluarkan SP3 tersebut, bahwasanya laporan kami itu tidak memenuhi unsur. Padahal kami sudah menceritakan semua modus operandinya,” ungkap Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Lembaga Aliansi Indonesia, Fajar, Selasa 20 Agustus 2024.

“Padahal laporan kami itu baru 6 (enam) bulan berjalan namun sudah dihentikan. Kami menduga ada bukti yang kami sampaikan kepada Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra yang menangani laporan kami tersebut namun sama sekali tidak dipertimbangkan,” tambah Fajar.

Lanjut Fajar menjelaskan, adapun yang menjadi laporan kami kepada Dit Reskrimsus Polda Sultra terkait dengan dugaan kelebihan pemberian Kuota Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) terhadap PT. GMS pada tahun 2022

Sehubungan dengan laporan yang sudah kami ajukan tersebut dengan nomor 214.LP/DPD-LAI/III/2024 terkait dengan PT. Gerbang Multi Sejahtera atau PT. GMS yang berada di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Pada tahun 2021 PT. GMS memiliki RKAB sebayaK 1,2 (satu koma dua juta) Metrik Ton, dan pada tahun 2022 juga sama 1,2 (satu koma dua Juta) Metrik Ton. Dimana pada Oktober tahun 2022 PT GMS, kami menemukan adanya kelebihan kuota RKAB sebesar 1.400.000 MT.

“Dugan kami ada kelebihan kuota dari kuota PT. GMS 1.200.000 MT dalan penjualannya kisaran 2.600.000 MT sehingga kami secara kelembagaan menduga adanya kelebihan kuota sebesar 1.400.000 MT. Itupun terungkapan dalam fakta pengadilan dalam peradilan dari pengakuan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. GMS,” terang Fajar

Fajar mengungkapakan bahwa terkait dengan penghentian penyelidikan ini kami secara kelembagaan akan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri sebagai tindak lanjutan laporan kami yang sudah di SP3 oleh Polda Sulawesi Tenggara karena menurut kami SP3 yang di keluarkan oleh pihak tidak rasional serta tidak memiliki alasan dasar yang kuat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.