Kendari, Sentralsultra.com – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM – Sultra), Ados Nusantara Menduga Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak serius dan tidak punya “Taring” atau kemampuan dalam mengusut Penanganan Perkara/Kaaus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tentang Pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu dengan Pagu Anggaran berkisar Rp.9,9 Milyar (M) yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra.
Menurut Ados Nusantara mengungkapkan, pada tahun 2022 yang lalu kita ketahui bersama bahwa Dit Reskrimsus Polda Sultra telah menangani atau mengusut Perkara atau Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis oleh Pemprov Sultra) yang ter indikasi ada dugaan Kerugian Negara (KN) pada Pengadaan Kapal tersebut. Namun hingga saat ini Perkembangan Kasus Pengadaan Kapal Pesiar oleh Pemprov Sultra yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sultra tersebut hilang tanpa bekas bagaikan ditelan bumi.
“Kalau saya tidak salah kasus dugaan mark up Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis yang diadakan oleh pemerintah provinsi sultra sudah ditangani Dit Reskrimsus Polda Sultra, namun sudah 2 (dua) tahun berlalu kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sultra ini belum ada informasi terkait perkembangan perkara tersubut. Ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra?. Jangan membuat makin tidak percaya lah pada masyarakat,” kesal Ados, Selasa 13 Agustus 2024.
Ados menilai Polda Sultra tidak serius, dan tidak punya “Taring” atau tidak punya kekuatan dalam menangani perkara dugaan mark up pengandaan kapal pesiar yang akan dipergunakan Gubernur Sulawesi Tenggara, itu dapat terlihat lambannya oknum Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra yang menangani kasus dugaan Mark Up tersebut dalam mengungkap perkara ini yang di mulai tahun 2022 sampai tahun 2024 sekarang belum juga ada kepastian perkaranya.
“Sudah dua tahun berlalu perkara ini belum ada juga kejelasan, tentu ini akan menimbulkan pertanyaan publik, ada apa dengan kasus ini ketakutannya jangan samapai ada permainan sehingga perkara ini mandek tidak ada kejelesannya,“ terang Ados.
Ados Nusantara menjelaskan, bahwa setiap Penanganan Perkara Penyelidikan di Kepolisan tentunya merajuk pada Peraturam Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 12 Tahun 2009 pada pasal 31 ayat (2) yang mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan (red).
“Saya kira rujukan aturannya jelas yang mengatur tentang batas waktu penyelenggraan penyidikan, ini sudah 2 tahun loh masa belum ada kejelasan. Dalam Perkap nomor 12 tahun 2009 pada pasal 31 ayat dua jelas menyebutkan bahwa perkara penyelidikan yang paling sulit itu di lakukan paling 120 hari sejak perkara itu sudah di tahap penyidikan,” jelasnya.
Ados juga menambahakan jika Dit Reskrimsus Polda Sultra tidak mampu menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah sulawesih tenggara sebaiknya untuk mengundurkan diri saya menyakini masih banyak anggota polri yang lainnya yang lebih mempuni dalam Penegakan sepermasih Hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sementara media ini mencoba mengkonfirmasi sama Dir Reskrimsus dan Kabid Humas Polda Sultra melalui pesan whatsapp pada 13 Agustus 2024 Rabu Malam, namun hingga berita ini tayang. Dir Reskrimsus dan Kabid Humas Polda Sultra tidak merespon Whatsapp Wartawan Media ini (**)