Baubau, Sentralsultra.com – Ketua Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH Sultra), Erlan mengajak masyarakat untuk mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam penanganan Persoalan Pembangunan Jalan Lingkar di Kota Baubau.
Ajakan tersebut diungkapkan langsung (Erlan) untuk menghindari isu yang berkembang terkait statemen dan pemberitaan yang marak terkait jalan lingkar tersebut.
“Kami menyampaikan sikap tegas yaitu memberikan dukungan kepada Polda Sultra untuk tetap bekerja independen tanpa ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun, apalagi desakan yang bersifat subjektif,” ungkapnya, Sabtu 3 Agustus 2024.
Menurut Erlan, isu negatif terkait penanganan jalan lingkar Kota Baubau malah membangun persepsi tidak baik terhadap penegakan hukum dalam hal ini Polda Sultra.
“Ini sangat tidak baik, apalagi berdasarkan hasil investigasi, semua rentetan kejadian ramainya isu persoalan jalan lingkar ini diduga ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu atas kepentingan politik dan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dikatakan Erlan, statement-statemen yang mengatakan penegakan hukum terkait kasus tersebut lemah, dan Polda Sultra masuk angin, bermain, dan lain – lain adalah tuduhan yang subjektif.
“Karena dibangun secara sepihak tanpa berdasarkan bukti,” tegasnya.
Lanjut Erlan menjelaskan, pihaknya meminta Polda Sultra agar mengecek, mengusut, dan mengklarifikasi isu serta tuduhan-tuduhan yang dialamatkan ke institusi tersebut termasuk para oknum yang terlibat atau diduga ikut menunggangi.
“Kami juga mau menyampaikan kepada semua pihak bahwa terkait jalan lingkar, stop kita membangun narasi sepihak, apalagi tidak benar,” ajaknya.
Erlan mengaku telah turun ke lapangan. Pihak Kontraktor lanjutnya juga sudah memperbaiki kerusakan yang ada pada Jalan Lingkar Kota Baubau. Menurut keterangan masyarakat setempat lanjutnya kondisi tanah pada lokasi tersebut labil dan rawan longsor dan pihak kontraktorpun tetap melakukan perbaikan.
“Kami mendukung Polda Sultra tetap bekerja secara profesional dan independen tanpa terpengaruh intervensi dan desakan dari pihak manapun. Ini sangat penting, agar asas Rule Of Law pada penegakan hukum kita tetap terjaga,” tutupnya. (**)