Kendari, Sentralsultra.com – Dugaan korupsi dalam pengadaan kapal pesiar mewah bermerek Azimut Atlantis 43 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat ke permukaan. Proses pengadaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra Tahun Anggaran 2020 dengan nilai hampir Rp9,9 miliar, kini terjerat persoalan hukum serius.
Berdasarkan informasi, proyek pengadaan yang dikelola oleh Biro Umum Sekretariat Pemprov Sultra dan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV. Wahana, telah menjadi temuan aparat penegak hukum. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil audit BPKP mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp8,9 miliar dari total nilai pembelian Rp9,8 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan kapal pesiar tersebut,” ucap Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FPKH), Sultra, Muslim Dirgantara, Rabu 27 Agustus 2025, sembari menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH). Mereka meminta:
1. Segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
2. Melakukan penahanan terhadap pihak yang terbukti terlibat.
3. Mengembangkan penyidikan lebih lanjut karena diduga kuat ada keterlibatan mantan Gubernur Sultra berinisial AM.
Kasus pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dengan nilai fantastis, namun justru menimbulkan kerugian besar bagi negara. (**)