HUKUMKRIMINAL

Skandal Dokumen Terbang, PT Akar Mas Internasional Diduga Jual Nikel Ilegal Tanpa RKAB

0
×

Skandal Dokumen Terbang, PT Akar Mas Internasional Diduga Jual Nikel Ilegal Tanpa RKAB

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Dugaan penjualan bijih nikel menggunakan dokumen terbang (dokter) kembali mencuat. Kali ini sorotan publik mengarah ke PT Akar Mas Internasional (AMI), perusahaan yang diduga kuat melakukan praktik ilegal meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Sejak 2024 hingga 2025, PT AMI disinyalir beberapa kali melakukan penjualan bijih nikel tanpa dasar hukum yang sah. Puncaknya pada 19 Januari 2025, perusahaan ini kembali disebut menggunakan dokumen terbang untuk melancarkan pengiriman nikel.

Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra), Iman Pagala, mengungkapkan adanya indikasi bijih nikel yang keluar dari IUP PT AMI. Bahan tambang tersebut diduga dimuat ke dalam tongkang BG Ellen melalui Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), sebelum dikirim ke salah satu smelter nikel. Nikel tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial HB.

“Jika dugaan kami benar, maka Direktur Utama PT Akar Mas Internasional beserta oknum-oknum yang diduga terlibat bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Iman Pagala.

Lebih lanjut, Iman memastikan pihaknya tidak tinggal diam. “Minggu depan kami akan bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung RI untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan temuan yang sudah kami kantongi,” tandasnya.

Kasus ini semakin mempertegas adanya dugaan permainan gelap dalam tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, yang kerap melibatkan oknum perusahaan dan diduga mendapat ‘karpet merah’ dari pihak tertentu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *