HUKUMKRIMINAL

Skandal CSR BI-OJK: KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPR-RI asal Sultra

0
×

Skandal CSR BI-OJK: KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPR-RI asal Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum JARAK Sultra, Yunus Mbatono,

Kendari, Sentralsultra.com – Jumat 5 September 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (JARAK Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra asal Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial BB dalam skandal korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2021–2023.

Desakan ini muncul setelah KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dengan nilai dugaan korupsi Rp15,86 miliar dan Satori (NasDem) sebesar Rp12,52 miliar.

Keduanya diduga menggunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi seperti pembelian tanah, pembangunan usaha, hingga deposito.

Dalam pengakuannya, Satori menyebut sedikitnya 44 (empat puluh empat) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 ikut menerima aliran dana, termasuk BB. Nama BB kian mencuat karena sebelumnya ia menggantikan Haerul Saleh melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada 2020, dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

*Modus Penyelewengan Dana*
Berdasarkan hasil investigasi, skema penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK dilakukan dengan cara:
1. Penyaluran melalui yayasan fiktif, yang tidak tercatat resmi dan tidak memiliki aktivitas sosial berkelanjutan.
2. Pengalihan peruntukan, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru dipakai membeli aset pribadi.
3. Rekayasa transaksi perbankan melalui bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.

Dalam beberapa kegiatan penyaluran CSR di Sultra, BB tercatat beberapa kali tampil bersama Kepala Perwakilan BI Sultra, Doni Septadijaya, termasuk saat distribusi sembako di masa Pandemi.

Tuntutan JARAK Sultra
Ketua Umum JARAK Sultra, Yunus Mbatono, menegaskan KPK tidak boleh berhenti pada penetapan 2 (dua) tersangka saja.

“Kami mendesak KPK melakukam penyelidikan intensif keterlibatan Bahtra Banong dan anggota DPR lainnya. Jangan ada yang dilindungi. Uang rakyat harus dikembalikan, dan para pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Yunus.

LSM ini juga meminta agar mekanisme penyaluran CSR dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memperketat pengawasan terhadap yayasan penerima dana guna mencegah penyalahgunaan serupa.

Skandal yang Mencoreng Lembaga Negara
Kasus ini diduga melibatkan sedikitnya 47 anggota Komisi XI DPR RI dari sembilan fraksi, dengan aliran dana mencapai rata-rata Rp25 miliar per orang. Sejumlah nama besar dari fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, hingga PKB ikut disebut dalam daftar.

KPK mulai mengusut kasus ini sejak Desember 2024 setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Serangkaian penggeledahan dilakukan di kantor BI dan OJK sebelum akhirnya menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Praktik korupsi dana CSR BI–OJK ini dinilai telah mencoreng wajah legislatif dan dunia perbankan nasional, serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program sosial. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *