HUKUM

Polri Tetapkan Enam Anggota Yanma Mabes Polri sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

0
×

Polri Tetapkan Enam Anggota Yanma Mabes Polri sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sentralsultra.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, sekitar pukul 22.40 Wib.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Trunoyudo, Polri bergerak cepat sejak menerima laporan awal terkait peristiwa tersebut. Serangkaian langkah penanganan langsung dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan kepada keluarga korban.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 orang saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Dua korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Keduanya meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB menemukan kedua korban dalam kondisi mengalami luka berat.

Selain penganiayaan, insiden tersebut juga diikuti dengan aksi perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang ditimbulkan dalam peristiwa tersebut meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Hasil pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti mengantarkan penyidik pada penetapan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Trunoyudo.

Selain diproses secara pidana, keenam personel tersebut juga menjalani proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa para tersangka diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam anggota tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa pandang bulu, meskipun pihak yang terlibat merupakan anggota institusi kepolisian.

“Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Ia menambahkan, setiap anggota yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan pascainsiden berjalan dengan baik.

“Kami terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah terjadinya aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” kata Trunoyudo.

Terkait informasi adanya rangkaian peristiwa awal yang melibatkan dua debt collector yang menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Hingga saat ini laporan tersebut belum kami terima, dan perkembangan resmi akan disampaikan setelah laporan masuk,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penanganan perkara ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan perlindungan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (**)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *