Jakarta, Sentralsultra.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. 7 (Tujuh) pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Penindakan tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Dari operasi itu, sebanyak 592 akun dan konten bermuatan provokasi juga telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para pelaku diduga menyebarkan ajakan yang berpotensi memicu tindakan melawan hukum, seperti penjarahan, pembakaran, hingga hasutan terhadap institusi negara.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Penegakan hukum ini, lanjutnya, menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. (**)
 
									 
 
 
 
 
 
 
 
  
 












