Kendari, Sentralsultra.com – Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial RZ (40) yang diduga melakukan praktik parkir liar di kawasan Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pria asal Jalan Kelinci, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat itu kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas.
Patroli dipimpin oleh Ipda Arif Rahman, S.H., M.P.W.K., M.H. selaku Perwira Pengendali bersama Bripka Boy Sagita sebagai Dantim. Mereka menegaskan penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Kendari.
Kapolda Sultra melalui Satgas Anti Premanisme menekankan bahwa praktik parkir liar yang meresahkan warga tidak akan ditoleransi, apalagi jika disertai dengan kepemilikan senjata tajam yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Pelaku kini dibawa ke Mapolda Sultra bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut oleh Tim Gakkum Satgas Anti Premanisme. (**)