Kendari, Sentralsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang telah dijadwalkan dan difasilitasi oleh Pemprov Sultra.
Mediasi tersebut digelar sebagai bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian konflik yayasan secara dialogis, konstruktif, dan bermartabat, mengingat polemik yang terjadi dinilai telah berlarut-larut dan berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik di Unsultra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menilai ketidakhadiran Nur Alam dalam forum mediasi tersebut sebagai sikap yang tidak kooperatif terhadap upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun Lio di Kantor Gubernur Sultra, Senin (2/2/2026).
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan bahwa kehadiran langsung para pihak yang bersengketa merupakan prasyarat utama dalam proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Hal tersebut, kata dia, telah ditegaskan secara jelas dalam surat undangan yang disampaikan sebelumnya.
“Dalam undangan mediasi sudah ditegaskan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan. Kehadiran langsung menjadi sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat,” tegasnya.
Pemprov Sultra mencatat, meskipun pihak Nur Alam telah menyampaikan surat tanggapan, hal tersebut tidak dapat dianggap telah memenuhi ketentuan undangan mediasi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menanggapi isi surat balasan Nur Alam yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, Asrun Lio menegaskan bahwa undangan mediasi yang dilakukan Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan, yang berbeda dengan proses penegakan hukum.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov ini berada pada ranah administrasi pemerintahan, sehingga penanganannya pun berbeda dengan proses penegakan hukum,” jelas Asrun Lio
Meski demikian, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara konstruktif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga berencana kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Nur Alam.
“Kami berharap Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung pada undangan selanjutnya yang akan kami kirimkan,” pungkas Asrun Lio.
Sebagai informasi, Pemprov Sultra sebelumnya mengundang Yusuf dan Nur Alam untuk hadir secara langsung dalam rangka memfasilitasi mediasi terkait polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Unsultra. Namun, dalam pelaksanaan mediasi tersebut, hanya pihak Yusuf yang memenuhi undangan dan hadir secara langsung.
Sementara itu, Nur Alam tidak menghadiri forum mediasi dan memilih menyampaikan tanggapan melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026. Dalam surat tersebut, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Sultra dalam memfasilitasi mediasi serta menyatakan bahwa proses pendidikan di Unsultra sejauh ini berjalan dengan baik.
Namun demikian, Nur Alam juga menyoroti adanya hambatan pencairan dana pada rekening Universitas Sulawesi Tenggara di Bank Sultra.
Selain itu, ia menyinggung persoalan hukum yang tengah berkembang dan menegaskan perlunya seluruh pihak menghormati serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)












