Kendari, Sentralsultra.com – Sejumlah massa dari Lembaga Navigasi Control Social (NCC) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (9/12/2025). Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sultra berinisial SPJ.
Koordinator Lapangan (Korlap) NCC, Sarwan, mengatakan pihaknya turun ke jalan karena menilai ada anggota DPRD Sultra yang diduga terlibat aktivitas penambangan dan penjualan batuan secara ilegal. Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi mencoreng citra lembaga wakil rakyat.
“Kami menilai ada oknum anggota DPRD Sultra berinisial SP yang diduga merusak citra institusi DPRD. Karena itu kami mendesak Badan Kehormatan untuk segera mengambil langkah,” ujar Sarwan dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, NCC menyampaikan dua poin sikap utama:
1. Meminta Badan Kehormatan DPRD Sultra memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada oknum anggota DPRD aktif berinisial SPJ, terkait dugaan pelanggaran hukum berupa aktivitas penambangan dan penjualan batuan tanpa izin.
2. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi pencopotan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD berinisial SPJ, karena dinilai telah melanggar kode etik dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Sarwan menegaskan, sebagai pejabat publik, setiap anggota DPRD seharusnya menjaga wibawa lembaga dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.
NCC turut membawa sejumlah landasan hukum dalam aksinya, antara lain:
1. UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 2 Tahun 2018 jo. UU No. 13 Tahun 2019 (MD3)
Pasal 319, 320, 324 huruf b dan g, 351, serta 353.
2. Surat Dirjen Kemendagri Nomor 100.2.1.6/9553/OPDA tertanggal 4 Desember 2024.
3. Pasal 19 ayat (1) tentang sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD
Pasal 55, 56 huruf a dan c, Pasal 56 poin 2, Pasal 57 huruf c, serta Pasal 60 A, B, D, dan E.
6. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 40 ayat (1).
Sarwan menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi NCC dan keterangan masyarakat, sejak tahun 2021 terdapat aktivitas pertambangan batuan yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
“Lokasi tersebut berada di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.,” ujar Sarwan
Dalam temuan di lapangan tersebut, Sarwan mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung, di antaranya:
1. Dokumentasi titik koordinat lokasi tambang
Aktivitas alat berat jenis excavator
2. Dugaan transaksi penjualan hasil tambang batuan tanpa izin
3. Informasi masyarakat yang menyebut keterlibatan oknum berinisial SPJ, anggota DPRD aktif
“Berdasarkan bukti dan keterangan warga, kami menduga kuat aktivitas penambangan itu dilakukan di luar wilayah IUP dan tidak berizin,” ujar Sarwan.
Pada kesempatan tersebut, NCC juga dalam keterangan persnya meminta pihak Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar memproses hukum atas pengaduan yang kami layangkan beberapa hari lalu.
“Kami berharap Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dapat agar memproses laporan kami yang lalu dengan terlapor SPJ dan istrinya HLYT terkait keterlibatan dalam dugaan penambangan ilegal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penghasilan penambangan baru secara ilegal selama 4 tahun belakangan ini,” tegas Sarwan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sentralsultra.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari oknum anggota DPRD berinisial SPJ maupun Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh NCC. (Edi Fiat)**












