HUKUM

Kuasa Hukum PT TAS Klarifikasi Tuduhan dan Pemberitaan Sepihak: Semua Kegiatan Usaha Legal dan Sesuai Regulasi

0
×

Kuasa Hukum PT TAS Klarifikasi Tuduhan dan Pemberitaan Sepihak: Semua Kegiatan Usaha Legal dan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman, SH., MKn (kemeja putih)

Kendari, Sentralsutra.com – Kuasa Hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaiman, S.H., M.Kn menyampaikan klarifikasi resmi terkait berbagai pemberitaan dan tuduhan sepihak yang beredar di sejumlah media daring. Ia menilai tuduhan tersebut sangat meresahkan, tidak berdasar, dan merugikan kelangsungan usaha kliennya.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Sulaiman menjelaskan bahwa PT TAS merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam. Izin tersebut diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2146/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal 31 Desember 2021 dan berlaku selama lima tahun.

Selain itu, PT TAS juga telah mengantongi izin resmi untuk mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Izin tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pertama kali melalui SK Nomor BX-429/PP.008 tanggal 29 November 2016, dan diperbarui dengan beberapa SK terbaru hingga izin terakhir yang berlaku sampai 31 Desember 2026.

PT TAS disebutkan telah melakukan kerja sama jual beli ore nikel dengan dua perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP), yakni PT Modern Cahaya Makmur berdasarkan kontrak tertanggal 1 April 2025 dan PT ST Nickel Resources tertanggal 1 Mei 2025. Oleh karena itu, seluruh kegiatan pengangkutan nikel melalui TUKS PT TAS dilakukan secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sulaiman menyesalkan adanya pemberitaan dari beberapa media online yang memuat narasi seolah-olah PT TAS melakukan aktivitas ilegal. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah dan framing negatif yang tidak berdasar pada data maupun dokumen hukum yang sah. Bahkan, ia mengecam pemberitaan yang menyudutkan institusi penegak hukum seolah berpihak kepada perusahaan, yang menurutnya sangat tendensius dan merusak citra baik instansi pemerintah.

“Seluruh kegiatan usaha PT TAS dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tuduhan ilegal sangat merugikan nama baik perusahaan dan kami menduga terdapat indikasi adanya motif pemerasan atau tekanan untuk kepentingan pihak tertentu,” tegas Sulaiman.

Pihaknya juga memberikan peringatan tegas kepada oknum-oknum yang terus menyebarkan tuduhan tanpa dasar melalui media, agar segera menghentikan upaya framing yang merugikan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila upaya pencemaran nama baik ini tidak dihentikan.

“Jika framing dan tuduhan ini terus dilanjutkan, kami tidak segan menempuh jalur hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *