Muna, Sentralsultra.com – Konsorsium Pengawas Penyelenggara Pilkades (KP3) menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Masalili terkesan dipaksakan, meskipun sengketa administrasi yang menyertainya belum diselesaikan secara tuntas. Penilaian tersebut disampaikan menyusul langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili yang tetap mengagendakan pembubaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) lama dan pembentukan PPKD baru.
KP3 menilai langkah tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian serta proses pengawasan yang tengah berjalan. Padahal, berbagai catatan dan keberatan administratif masih belum memperoleh kejelasan penyelesaian.
Situasi ini dinilai semakin problematik karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna sebelumnya telah menyampaikan rencana penghentian sementara seluruh tahapan Pilkades PAW, sambil menunggu penyelesaian persoalan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, di tingkat desa, tahapan justru tetap berjalan seolah sengketa bukan persoalan serius.

“Ketika sengketa belum diselesaikan tetapi tahapan terus dipacu, publik wajar menaruh kecurigaan. Proses yang dipaksakan selalu berisiko melahirkan persoalan baru,” tegas Ketua Umum KP3, Roslina Afi dalam keterangannya, Rabu 28 Januari 2026.
Sorotan KP3 juga diarahkan pada penafsiran kewenangan Desk Pilkades yang dinilai terlalu luas. KP3 mempertanyakan makna frasa “keputusan final” dalam petunjuk teknis yang dijadikan dasar pembenaran atas langkah-langkah substantif penyelenggaraan PAW.
Menurut Roslina Afi, fungsi fasilitasi tidak dapat disamakan dengan kewenangan untuk memutus atau menetapkan. Perluasan tafsir kewenangan tersebut justru dinilai mengaburkan batas peran antar-lembaga dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan di kemudian hari.
Selain itu, KP3 juga menyoroti ketiadaan pengawasan resmi sejak awal tahapan Pilkades PAW Masalili, serta ketidakjelasan mekanisme penetapan pemilih dalam sistem PAW yang tidak menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang berwenang menentukan “tokoh perwakilan”, apa kriteria penunjukannya, serta dasar hukum yang digunakan.
“Kondisi ini sangat rawan memicu konflik dan pada akhirnya dapat melemahkan legitimasi hasil Pilkades PAW,” nilai Roslina.
Atas rangkaian persoalan tersebut, jajaran KP3 menegaskan akan meningkatkan tekanan publik apabila tahapan Pilkades PAW Masalili tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa yang jelas dan transparan. Aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar disebut telah disiapkan sebagai bentuk perlawanan moral dan pengawasan publik.
“Kami sudah menempuh jalur dialog, pengawasan, serta meminta penghentian sementara tahapan. Jika tetap diabaikan, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar. Ini bukan soal siapa calon, tetapi soal menjaga proses agar tetap benar,” tegas aktivis Sultra ini.
KP3 menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa penyelesaian sengketa, pelurusan kewenangan, serta keterbukaan mekanisme adalah prasyarat mutlak sebelum tahapan Pilkades PAW Masalili dilanjutkan. Tanpa itu, proses PAW dinilai berpotensi meninggalkan cacat administrasi dan memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat desa. (**)












