HUKUM

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Diperiksa di Polres Muna

0
×

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Diperiksa di Polres Muna

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Korban Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, S.H., saat melapor di Polda Sultra yang kini penanganan kasusnya dilimpahkan di Polres Muna. Dok: Ist/SS.

Muna, Sentralsultra.com – Korban dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman, Tri Haryati, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Muna, Kamis (22/1/2026). Perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah Boloku, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna Barat, Aswin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Polda Sulawesi Tenggara melimpahkan penanganan perkara ke Polres Muna, sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Muna.

Kuasa Hukum Korban, Abdul Razak Said Ali, S.H., membenarkan bahwa proses penanganan perkara kini sepenuhnya ditangani oleh Polres Muna.

“Iya, benar. Penanganannya sekarang telah dilimpahkan ke Polres Muna. Korban sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu,” ujar Abdul Razak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya turut menyerahkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman.

“Salah satu bukti yang dibawa klien kami adalah kwitansi asli pengambilan uang,” tegas Razak.

Lebih lanjut, Abdul Razak berharap proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami meminta Kapolres Muna memastikan seluruh jajarannya bersikap profesional dalam menangani perkara ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Setelah pemeriksaan korban, kami meyakini Polres Muna akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkas Abdul Razak Said Ali. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *