Jakarta, Sentralsultra.com – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), milik PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM), yang telah merugikan negara dengan nilai mencapai USD 12,5 Per Metrik Ton (MT).
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif KONASI, Irvan Febriansyah Ridham, kepada awak media, Jumat, 30 Mei 2025. Ia menyebut bahwa PT KTJ dan eks PT PCM diduga menjadi sarang praktik ilegal mining yang selama ini luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum.
Menurut Irvan, hasil investigasi internal KONASI mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa mengantongi dokumen penting, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Padahal, regulasi pertambangan nasional mewajibkan setiap perusahaan menyampaikan dokumen RKAB sebagai syarat mutlak untuk melakukan aktivitas produksi dan penjualan.
“Temuan kami juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa PT KTJ dan eks PT PCM melakukan penjualan ore nikel tanpa persetujuan RKAB. Artinya, seluruh aktivitas tersebut seharusnya dikategorikan sebagai ilegal,” tegas Irvan.
KONASI juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah oknum yang selama ini diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin di area WIUP kedua perusahaan tersebut di Kabupaten Kolaka Utara. Nama-nama yang disebut antara lain berinisial DW, MD, AL*M, AN**, MN, BG*S, dan RS**L.
“Dengan kondisi ini, sangat wajar jika publik menilai PT KTJ dan eks PT PCM seperti kebal hukum. Mereka tetap leluasa beroperasi seolah tidak tersentuh, dan kuat dugaan ada praktik permainan administrasi serta perlindungan dari oknum pejabat tertentu,” tambahnya.
KONASI juga menyayangkan sikap aparatur penegak hukum setempat, seperti Polres Kolaka Utara dan Kejaksaan Negeri Kolaka, yang dinilai belum menunjukkan upaya nyata dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal ini. Padahal, menurut Irvan, indikasi pelanggaran pidana sudah sangat jelas.
“Seharusnya penegakan hukum tidak pandang bulu. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat, sehingga aktivitas ilegal ini terus berjalan,” ujar Irvan.
Sebagai tindak lanjut, KONASI memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat, guna mendorong penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami pastikan laporan resmi segera kami kirimkan ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri agar dugaan kejahatan ini tidak lagi diabaikan. Negara dan tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tutupnya. (**)