BISNISHUKUM

Ketua Kadin Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

0
×

Ketua Kadin Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kuasa Hukum Anton Timbang, Fatahillah. Dok: Sentralsultra.com

Kendari, Sentralsultra.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.

Fatahillah mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong melalui sejumlah akun media sosial.

Beberapa akun yang dilaporkan antara lain akun Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS.

“Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong di media sosial yang merugikan klien kami,” ujar Fatahillah usai melapor di piket Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Para terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Dalam rentang waktu tersebut, para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebut Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasi yang beredar menyebut klien kami menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Namun, informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan,” tegasnya.

Fatahillah menambahkan, Anton Timbang baru mengetahui adanya penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibatnya, kliennya mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

“Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp10 miliar dan juga berdampak pada reputasi klien kami,” jelasnya.

Pihak pelapor pun berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini kami harapkan dapat diproses secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *