Kejati Sultra Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Butur

oleh

Kendari, Sentrasultra.com – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa Jilid II (dua) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati – Sultra). Aksi tersebut tidak lain hanya meminta Kejaksaan Tinggi untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Buton Utara (Butur) inisial RZ

“Hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa jilid dua di Kejati Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Butur inisial RZ. Yang mana penanganan kasus tersebut diduga mandek di meja Kejaksaan Negeri Muna sehingga kami meminta Kejati Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut ,” ungkap Koordinator Lapangan Fardin saat melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra, Kamis 16 Mei 2024.

Fardin menjelaskan, Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Lambale yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 serta Pekerjaan Peningkatan Jalan Langere menuju Tanah Merah dan Eensumala menuju Koboruno Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur TA 2022 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diduga menjadi sarat korupsi.

“Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan komparasi berbagai sumber ditemukan beberapa bukti yang menunjukan bahwa Bupati Buton Utara inisial RZ bersama kroni-kroninya diduga kuat telah melakukan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif guna memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. RZ tersebut diduga melakukan korupsi atas Pekerjaan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Lambale yang bersumber dari APBD TA 2021,” ungkap Fardin kepada Media ini.

“Material yang digunakan dalam proyek tersebut diduga digunakan Batu Kapur, yang seharusnya proyek itu menggunakan Batu Gunung sehingga kondisi fisik pekerjaan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar penggunaan alat dan material dan menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan keuangan negara,” tegas Fardin menambahkan.

Sementara Pekerjaan yang bersumber dari Dana PEN TA 2022 itu adalah pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Langere menuju Tanah Merah dan Eensumala menuju Koboruno Kecamatan Bonegunu Kabupaten Butur.

“Proyek peningkatan jalan tersebut diduga terjadi adanya korupsi karena terdapat beberapa titik dibangun tidak sesuai bestek (ketentuan). Para rekanan mengerjakan proyek tersebut diduga asal-asalan atau tidak sesuai bestek sehingga baru selesai dikerjakan sudah rusak ditambah ada beberapa titik tidak dilakukan pengaspalan. Ini sangat memperihatinkan dan jika dilintasi kendaraan dengan muatan berat akan cepat rusak,” beber Fardin.

Lanjut Fardin Nage menjelaskan, bahwa ia menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi antara rekanan dan pemerintah terkait untuk merampok uang negara melalui pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Hingga berita ini tayang dikonfirmasi Bupati Butur Ridwan Zakaria melalui pesan whatsapnya perihal tersebut, pihaknya tidak meresponnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.