Kendari, Sentralsultra.com – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok @eRBeBersuara, Jumat (23/1/2026).
Somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara, tempat pemilik akun TikTok tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sultra. Surat somasi diterima oleh salah satu staf Dispar Sultra dan diletakkan di meja staf, karena Kepala Dinas dan sejumlah pegawai lainnya sedang berada di luar kantor.
Langkah somasi ini ditempuh menyusul unggahan akun TikTok @eRBeBersuara, yang diketahui dimiliki oleh Ridwan Badallah, yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa pemilik akun tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian, label, maupun vonis sepihak terhadap media massa yang menjalankan fungsi jurnalistik.
“Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan secara terbuka menuduh media Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, yang merupakan media resmi dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sulawesi Tenggara, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme jurnalistik yang sah,” tegas Adhi.
Menurut JMSI Sultra, pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar dan bersifat menghakimi, serta berpotensi menimbulkan kerugian immateril dan materil, sekaligus mencederai kehormatan dan reputasi media anggota JMSI Sultra serta organisasi JMSI secara kelembagaan.
Lebih lanjut dijelaskan, pemilik akun TikTok @eRBeBersuara merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sultra dan sebelumnya pernah menduduki jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan latar belakang tersebut, yang bersangkutan dinilai memahami Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta etika komunikasi publik.
“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang digital memiliki dampak luas dan konsekuensi hukum. Karena itu, seharusnya disampaikan secara hati-hati, bertanggung jawab, serta sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
JMSI Sultra juga menilai tindakan tersebut patut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 433 dan 435 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers.
Dalam surat somasi tersebut, JMSI Sultra menuntut agar pemilik akun TikTok @eRBeBersuara untuk:
1. Menghapus seluruh konten yang memuat pernyataan atau tuduhan bahwa media anggota JMSI Sultra merupakan media “abal-abal” dan/atau penyebar hoaks.
2. Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui akun TikTok yang sama secara proporsional dan tidak multitafsir.
3. Tidak mengulangi pernyataan atau tindakan serupa yang berpotensi mencemarkan nama baik media dan organisasi pers di kemudian hari.
JMSI Sultra menegaskan, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam somasi tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum dan etik lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)










