HUKUMPEMPROV SULTRA

JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata ke Sekda dan DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Media Sosial

0
×

JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata ke Sekda dan DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sekretaris JMSI Sultra Muh. Irvan saat mengadukan Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah ke salah satu pihak berwenang. Dok: Ist/SS.

Kendari, Sentralsultra.com – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul unggahan di akun TikTok milik Kadispar Sultra, @erbebersuara, yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), Pengda JMSI Sultra juga telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan. Surat somasi tersebut diantarkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sultra.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa dua media yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan media resmi, berbadan hukum, dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

“Pernyataan itu disampaikan tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Adhi.

Ia menambahkan, terlapor merupakan pejabat publik aktif yang menjabat sebagai Kadispar Sultra dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra. Dengan kapasitas dan pengalaman tersebut, terlapor dinilai memahami regulasi pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.

“Dengan kedudukan tersebut, setiap pernyataan terlapor di ruang publik digital melekatkan jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN, sehingga wajib tunduk pada norma etika, kehati-hatian, dan netralitas,” jelasnya.

Menurut Adhi, tindakan terlapor patut diduga melanggar sejumlah prinsip dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, prinsip profesionalitas dan netralitas, serta etika komunikasi publik dalam penggunaan media sosial.

“ASN dilarang menyampaikan pernyataan yang bersifat menghakimi, menyerang reputasi pihak lain, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum, terlebih dilakukan secara terbuka di platform digital,” bebernya.

Ia juga menilai pelabelan media pers sebagai “abal-abal” dan “penyebar hoaks” berpotensi mencederai kebebasan pers, merusak ekosistem demokrasi, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap media maupun pemerintah.

Atas dasar itu, Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan etik ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Sekda Sultra memanggil dan memeriksa terlapor atas dugaan pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial, serta memberikan sanksi administratif atau pembinaan etik apabila terbukti terjadi pelanggaran. Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sultra,” katanya.

Pengda JMSI Sultra berharap laporan tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.

“Kami percaya Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan ASR-Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Adhi.

Selain ke Sekda, Pengda JMSI Sultra juga melayangkan aduan resmi ke DPRD Sultra. Menurutnya, tindakan terlapor patut menjadi perhatian lembaga legislatif daerah tersebut.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pejabat eksekutif daerah. Pernyataan terlapor berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, mencederai prinsip kebebasan pers, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik yang menjunjung dialog, klarifikasi, dan penyelesaian masalah secara institusional.

Sehubungan dengan itu, Pengda JMSI Sultra meminta DPRD Sultra menindaklanjuti laporan tersebut dalam kerangka fungsi pengawasan, memanggil dan meminta klarifikasi terlapor melalui komisi terkait atau forum resmi DPRD, serta menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra terkait pembinaan etik pejabat publik yang bersangkutan.

“Kami juga mendorong terwujudnya iklim komunikasi yang sehat, beretika, dan demokratis antara pemerintah daerah dan media pers,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *