Kendari, Sentralsultra.com – Aktivitas investasi yang dinilai ugal-ugalan di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Alih fungsi lahan di kawasan pesisir disebut berdampak langsung pada rusaknya ekosistem laut, khususnya hutan mangrove.
Kerusakan tersebut terjadi di kawasan industri galangan kapal yang berada di pesisir Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea. Hutan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem laut dan pelindung abrasi pantai dilaporkan mengalami degradasi akibat aktivitas industri.
Salah satu tokoh pemuda Moramo sekaligus Fungsionaris Relawan Kita Prabow, Win Rahmat Buhari, menegaskan bahwa kerusakan mangrove di wilayah pesisir Moramo tidak dapat ditoleransi. Ia menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal yang diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Moramo, saya meminta kepada aparat penegak hukum serta pemerintah untuk segera menindak perusahaan galangan kapal yang melanggar aturan. Apalagi yang saya lihat, ada empat perusahaan yang sudah beroperasi,” ujar Rahmat Buhari, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang diduga belum memiliki AMDAL tersebut di antaranya PT SMS, PJS, GE, dan GMS, namun aktivitas pembangunan dan operasional tetap berjalan di kawasan pesisir.
Selain mendesak penindakan hukum, Rahmat Buhari juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan intensitas pengawasan di Kecamatan Moramo. Hal itu dinilai penting, terutama pasca diberhentikannya sementara aktivitas PT Galangan Bahari Utama (GBU) beberapa waktu lalu.
Diketahui, PT GBU sempat dihentikan aktivitasnya setelah kedapatan memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Rahmat, kasus tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir Moramo agar mematuhi aturan dan tidak mengabaikan aspek lingkungan demi kepentingan investasi semata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran perizinan dan kerusakan lingkungan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. (**)












