HUKUM

Guru Besar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

0
×

Guru Besar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

Jakarta, Sentralsultra.com – Polemik seputar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus memantik perdebatan di ruang publik. Menanggapi dinamika tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang tepat dan sesuai dengan prinsip hukum ketatanegaraan.

Menurut Prof. Juanda, karakter putusan MK telah diatur secara tegas dalam konstitusi maupun undang-undang. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

“Artinya, putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan hanya mengikat ke depan,” jelas Prof. Juanda.

Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut secara eksplisit juga diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Berkaitan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Juanda menilai putusan tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum putusan dibacakan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada anggapan putusan MK berdampak hukum terhadap pejabat Polri yang telah menjabat sebelum putusan tersebut diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai pandangan yang menyebut putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan serius dan bertentangan dengan asas-asas fundamental hukum.

“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Jika diterapkan surut, maka akan meruntuhkan prinsip-prinsip dasar kepastian hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK hanya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, ketentuan lain yang tidak dibatalkan tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

Ia juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian sepanjang penugasan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi dan tugas kepolisian.

Selain itu, Prof. Juanda mengingatkan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian juga memiliki landasan hukum lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur adanya jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Menutup keterangannya, Prof. Juanda menekankan pentingnya memahami putusan MK secara utuh, cermat, dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara objektif dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda. (**)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *