HUKUMKONSEL

Ekosistem Mangrove Tergerus Pembangunan Galangan Kapal di Lapuko, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun

0
×

Ekosistem Mangrove Tergerus Pembangunan Galangan Kapal di Lapuko, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Salah satu aktivitas galangan kapal Dipesisir Laut Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dok: Fiat.

Konawe Selatan, Sentralsultra.com – Aktivitas pembangunan galangan kapal oleh pihak swasta di sepanjang pesisir Desa Lapuko hingga Desa Panambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga kuat berdampak pada rusaknya lingkungan pesisir. Salah satu dampak yang paling disorot adalah hilangnya kawasan hutan mangrove (bakau) yang selama ini menjadi penyangga utama ekosistem laut dan sumber penghidupan masyarakat setempat.

Hutan mangrove dikenal memiliki fungsi strategis bagi wilayah pesisir. Selain melindungi garis pantai dari abrasi dan intrusi air laut, mangrove menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut dan darat seperti ikan, kepiting, dan burung. Ekosistem ini juga berperan sebagai penyerap karbon alami untuk mitigasi perubahan iklim, penyaring polutan, serta sumber ekonomi, pangan, obat-obatan tradisional, hingga pendukung kegiatan ekowisata dan pendidikan lingkungan.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sebagian kawasan mangrove di pesisir Moramo diduga telah dirambah untuk kepentingan pembangunan galangan kapal. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya nelayan kecil yang selama ini bergantung pada hasil laut di sekitar kawasan mangrove tersebut.

“Dulu melaut tidak perlu jauh dari pantai, ikan mudah didapat. Sekarang sudah susah, hasil tangkapan jauh berkurang sejak mangrove dibabat,” ujar seorang nelayan Desa Wawosunggu yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan nelayan lainnya. Kerusakan mangrove disebut membuat ikan menjauh dari perairan pesisir, sehingga nelayan terpaksa melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang semakin tinggi.

“Kami ini nelayan kecil. Kalau harus pergi lebih jauh, biaya bensin bertambah, sementara hasilnya belum tentu sebanding. Ini sangat memberatkan kami,” ungkapnya.

Selain dampak ekologis dan ekonomi, pembangunan galangan kapal tersebut juga disorot dari aspek perizinan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya salah satu perusahaan galangan kapal yang diduga belum mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Padahal, AMDAL merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan untuk mengantisipasi, mencegah, dan mengendalikan dampak lingkungan serta sosial. Industri galangan kapal memiliki tingkat risiko tinggi terhadap pencemaran perairan, udara, dan tanah, sehingga studi kelayakan lingkungan seharusnya menjadi syarat utama sebelum kegiatan pembangunan dan operasional dilakukan.

Perambahan hutan mangrove secara masif tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem pesisir, tetapi juga membawa konsekuensi sosial, ekonomi, bahkan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Warga pesisir berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan, pengawasan ketat, serta penegakan hukum guna melindungi lingkungan pesisir dan menjamin keberlangsungan mata pencaharian masyarakat Desa Lapuko dan Panambea Barata. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *