HUKUMKONSEL

DPRD Sultra Soroti Alih Fungsi Mangrove di Lapuko, Desak Penghentian Galangan Kapal Tanpa AMDAL

0
×

DPRD Sultra Soroti Alih Fungsi Mangrove di Lapuko, Desak Penghentian Galangan Kapal Tanpa AMDAL

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentaralsultra.com – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Drs. Abdul Halik, menyoroti masifnya alih fungsi hutan mangrove di wilayah pesisir Moramo, khususnya di Deda Lapuko, dan Desa Panambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa aktivitas industri galangan kapal di kawasan tersebut diduga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan.

Abdul Halik mengatakan, selama hampir satu tahun menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sultra, dirinya aktif melakukan fungsi pengawasan, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Konawe Selatan – Bombana.

Dalam sejumlah kunjungan lapangan, termasuk ke Pelabuhan Jetty Pasir Lapuko dan area bongkar muat semen Tonasa, ia menemukan kondisi mangrove yang telah rusak dan beralih fungsi.

“Kami melihat langsung di lapangan bahwa kawasan yang dulunya merupakan hutan mangrove milik masyarakat kini sudah berubah menjadi area industri galangan kapal. Mangrovenya sudah habis,” ujar Abdul Halik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 20 Januari 2026.

Menurutnya, perubahan fungsi tersebut berdampak langsung pada nelayan pesisir Moramo dan Lapuko. Aktivitas melaut yang sebelumnya bisa dilakukan di dekat pantai kini tidak lagi memungkinkan karena kawasan tersebut telah ditimbun dan dijadikan area industri.

“Nelayan yang dulunya memancing atau memasang bagang di sekitar pesisir sekarang sudah tidak bisa lagi. Tempat mereka mencari nafkah sudah berubah menjadi timbunan tanah untuk kepentingan galangan kapal,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Konsel tersebut mendesak instansi terkait, mulai dari perizinan, kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar melakukan peninjauan dan pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di kawasan pesisir tersebut.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Perusahaan yang belum melengkapi izin, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), harus dihentikan sementara dari segala aktivitas operasional.

“Kalau izin belum sempurna, apalagi AMDAL belum tuntas, maka dilarang beroperasi. Aturan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *