Kendari, Sentralsultra.com – Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan Tidak Transparan dalam Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades), Mandiodo, Aliasmanan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Semua Dana CSR kami salurkan sesuai aturan dan regulasi didesa dan semua penyaluran dilakukan oleh BPD Desa,” ungkap Aliasmanan, Kamis 13 Februari 2025.
“Semua penyaluran Dana CSR dari Perusahaan sudah kami salaurkan kepada warga sesuai dengan Dana yang masuk untuk Pemerintah Desa sejak 2023 – 2024 dan sampai saat ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala setiap penyalurannya,” lanjutnya.
Untuk diketahui bersama lanjut Kepala Desa Mandiodo Aliasmanan bahwa, setiap Penyaluran Dana CSR di Desa Mandiodo sangat transparan, terdokumentasi serta dilampirkan dengan berita acara dan disaksikan BPD dan Masyarakat Desa.
Menanggapi Laporan Masyarakat ke Polda Sultra, Kepala Desa Mandiodo Aliasmanan mengatakan siap mengikuti proses hukum yang ada.
“Saya tidak pernah melakukan pungli seperti yang dituduhkan itu. Semua kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan kesepakatan kedua belah pihak dengan perusahaan,” ungkap Aliasmanan.
“Kembali saya mengaskan bahwa tuduhan Pungli yang dialamatkan kepada saya tersebut tidak benar adanya. Sebab penyaluran Dana yang masuk dari perusahaan sesuai dengan kesepakatan untuk peruntukannya,” tambahnya.
Lebih lanjut Aliasmanan menjelaskan bahwa, terkait adanya dana yang di kirim oleh pihak perusahaan senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta) oleh pihak perusahaan. merupakan kesepakatan antara pemerintah desa dengan pihak Perusahaan.
“Dana yang di kirimkan oleg pihak perusahaan sebesar Rp.10 Juta Rupiah itu murni tidak ada sangkut pautnya dengan Pungli. Itu ide dari pihak perusahaan melalui bapak Yunan sendiri. Dan dananya pun juga itu sudah kami belikan keperluan Desa seperti Kursi dan Wi-Fi Kantor Desa. Namun jika hal itu yang jadi persoalanya kami siap mengembalikan dana Rp.10 juta tersebut ke pihak perusahaan,” jelas Aliasmanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kades Mandiodo berharap agar penegakan hukum tidak tergesa – gesa terhadap laporan aduan Masyarakat harus berbasis fakta dan data, bukan sekadar asumsi atau tekanan semata. Pasalnya, apa yang di tuduhkan Oknum yang Mengatasnamakan Masyarakat Desa tidak berdasar
“Ketika lembaga Penegak Hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” tutup Kepala Desa Mandiodo.(**)