Diduga Terlibat Jual Lahan Warga, Oknum Kades Tanjung Muna dan PT AAN Dilapor di Kejati Sultra

oleh

Kendari, Sentralsultra.com – Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Muna, Resmi melaporkan Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sarifuddin, bersama pihak Management PT. Ayaskara Alam Nusantara (AAN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis 22 Agustus 2024.

Kepala Desa Tanjung Sarifudin dilaporkan terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang. Sementara PT. Ayaskara Alam Nusantara dilaporkan terkait dugaan keterlibatannya sebagai pelaku Mafia Tanah. Hal tersebut diungkapkan langsung, La Ode Hajidun selaku Ketua Forum Masyrakat Lingkar Tambang Kabupaten Muna kepada media ini usai pihaknya melakukan pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 23 Agustus 2024.

“Kades Tanjung pak Sarifudin ini diduga keras telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Desa, Pasalnya, ia menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang diduga tidak memiliki dasar dan asal-usul Kepemilikannya. Dan kemudian luasan suatu hak Tanah diatas obyek klaimnya tersebut sangat tidak masuk akal, yang kemudian terbitan SKKT yang dikeluarkan Kepala Desa Tanjung pak Sarifudin tersebut dominan atau sebagian besar lingkaran keluarganya. Itu berdasarkan data yang kami dapatkan dari dinas terkait,” ungkap Hajidun.

“Untuk Kades Sarifudin sendiri mengklaim ada 7 (tujuh) tempat Tanah/Lahan klaimnya dengan luas yang berbeda-beda, kemudian Istri dari Pak Desa itu sendiri yakni Wa Baaci, Menantu Pak Desa yakni La Aofu, Paman dari Istri Pak Desa yakni Ladini, Ponakan Istri Pak Desa yakni Neliati, Ipar Pak Desa yakni Wa Pilo, dan 2 (dua) kerabat Pak Desa yakni, Camat Tongkuno Arif Wau, dan ASN Kecamatan Tongkuno yakni La Fiu. Semua SKKT klaimnya tersebut diterbitkan sepihak oleh Kepala Desa Tanjung Pak Syarifuddin yang kemudian dilakukan Penjualan Kepada PT. AAN,” tambah Hajidun.

Total luas Tanah/Lahan keseluruhan yang diklaim pihak keluarga dan kerabat Pak Desa tersebut lanjut Hajidun, kurang lebih 149 Hektare atau sebanyak 17 SKKT.

“Ini sangat tidak masuk akal, karena secara tiba-tiba (bulan Februari 2024) muncul serentak nama-nama Pemilik SKKT yang sudah diterbitkan Kepala Desa Tanjung Pak Sarifuddin. Anehnya SKKT yang dikeluarkan Kepala Desa Tanjung tersebut luasan lahannya begitu luas klaimnya dan anehnya lagi terbit diatas Tanah/Lahan milik orang-orang tua terdahulu (diolah secara turun temurun),” kesal Hajidun.

Berdasarkan Kejadian tersebut, maka kami dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Muna meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra agar segera :

1. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memeriksa dan menetapkan Tersangka kepada Kepala Desa Tanjung, pak Sarifuddin atas Perbuatan Melawan Hukum (Tindakan Pidana Mafia Tanah), dan Penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan Kerugian Masyarakat dan Daerah.

2. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memeriksa dan menetapkan Tersangka semua nama-nama Pemilik 17 SKKT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Pak Sarifuddin.

3. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa dan menetapkan Tersangka Direktur Utama/Pimpinan PT. Ayaskara Alama Nusantara karena diduga kuat terlibat dalam Praktek Mafia Tanah bersama Kepala Desa Tanjung Pak Sarifuddin.

4. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agara menelusuri Aliran Dana Kerugian Masyarakat atas Tindakan Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Tanjung Pak Sarifuddin bersama PT. Ayaskara Alam Nusantara sebesar kurang lebih 10 Milyard Rupiah dikarenakan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pengaturan Harga.

Sementara wartawan media ini kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Desa Tanjung Pak Sarifuddin (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.