Kendari, Sentralsultra.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari terasa lebih tegang dari biasanya. Di balik agenda pembuktian yang tengah berlangsung, perkara praperadilan yang menjerat Armin Amin tak sekadar soal prosedur hukum. Ia membawa cerita panjang tentang tanah, konflik, dan harapan masyarakat kecil di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Armin Amin bukan nama asing bagi warga setempat. Ia dikenal sebagai mantan kepala desa sekaligus tokoh masyarakat yang selama ini aktif memperjuangkan kepentingan petani.
Namun kini, posisinya berbalik. Ia duduk sebagai pihak yang menggugat, mempertanyakan keabsahan status tersangka dan penahanan yang dikenakan kepadanya oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Melalui tim Kuasa Hukumnya, La Ode Joko Bonte dan La Ode Suparman, Armin mencoba mencari keadilan lewat jalur praperadilan. Gugatan itu bukan tanpa alasan. Dalam persidangan ke empat yang memasuki tahap krusial, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai mendasar.
Sorotan pertama tertuju pada minimnya alat bukti. Kuasa hukum menilai penyidik belum memenuhi syarat hukum dengan menghadirkan setidaknya dua alat bukti yang sah. Bagi mereka, penetapan tersangka hingga penahanan Armin terkesan dipaksakan.
“Kami menguji apakah benar penetapan ini sesuai prosedur hukum. Jika tidak cukup bukti, maka seharusnya tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Suparman di hadapan awak media.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada aspek administratif semata. Waktu kejadian yang dituduhkan justru membuka pertanyaan lebih besar. Kasus yang menyeret Armin disebut terjadi pada tahun 2010, lebih dari satu dekade silam.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, perkara tersebut seharusnya telah kedaluwarsa. Terlebih, laporan baru muncul pada tahun 2025 dengan ancaman pidana yang relatif ringan, yakni empat tahun.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa kasus lama itu sengaja dihidupkan kembali.
Di sinilah cerita mulai mengarah pada persoalan yang lebih kompleks konflik agraria.
Tim kuasa hukum menilai, perkara hukum yang menimpa Armin tidak bisa dilepaskan dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Puuehu dan perusahaan sawit, PT Merbau. Konflik ini menyangkut tumpang tindih kepemilikan lahan, di mana sawah produktif milik warga yang telah bersertifikat tiba-tiba masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Sawah itu sudah lama dikelola warga, bahkan memiliki legalitas. Tapi tiba-tiba masuk dalam HGU. Ini yang menjadi persoalan besar,” ungkap Joko Bonte.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi lahan sawah seharusnya tidak diperbolehkan. Warga pun bersikukuh tidak pernah menjual tanah mereka. Namun realitas di lapangan berkata lain.
Di tengah pusaran konflik tersebut, posisi Armin Amin menjadi simbol perlawanan sekaligus kerentanan. Selain sebagai tokoh masyarakat, ia juga sebagai petani, yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Kini, Armin harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Sementara itu, keluarga dan masyarakat Mowila hanya bisa menunggu, menggantungkan harapan pada putusan majelis hakim.
Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar soal satu orang. Ini adalah tentang keadilan bagi petani, tentang hak atas tanah, dan tentang keberanian menghadapi ketimpangan.
Sidang praperadilan akan segera memasuki agenda kesimpulan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Putusan itu nantinya bukan hanya menentukan nasib Armin Amin, tetapi juga akan menjadi cermin bagaimana hukum berdiri di tengah konflik agraria yang terus membayangi. (**)












