Kendari, Sentralsultra.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari terkait pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowannggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berujung tanpa hasil. Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPN Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi apakah mereka (BPN) turut dilibatkan dalam proses eksekusi lahan tersebut atau tidak.
Dimana diketahui bahwa, eksekusi lahan yang dimenangkan oleh H. Muh. Riso selaku penggugat melawan H. Naim dan kawan-kawan selaku tergugat, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada hari Rabu 21 Mei 2025 lau. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 994/PK/PDT/2024. Namun, muncul pertanyaan publik apakah dalam pelaksanaan eksekusi tersebut BPN Kota Kendari turut berperan atau justru tidak dilibatkan sama sekali. Untuk mengonfirmasi hal itu, wartawan media ini bersama rekannya mendatangi langsung Kantor BPN Kota Kendari.
Setibanya di kantor tersebut, Rabu (15/10/2025) wartawan terlebih dahulu diarahkan oleh petugas BPN itu sendiri untuk menemui pihak keamanan (security). Setelah mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi, security kemudian berkoordinasi dengan pihak pimpinan.

Beberapa saat kemudian, pihak security terssbut menyampaikan bahwa, Kepala BPN Kota Kendari tengah mengikuti Zoom Meeting sehingga belum dapat ditemui. Wartawan kemudian meminta agar dapat berbicara dengan bagian Humas, namun pihak keamanan kembali menyampaikan bahwa tidak ada pejabat humas yang bersedia memberikan keterangan.
Salah satu wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi mengaku, kondisi serupa kerap terjadi sejak Kepala BPN Kota Kendari yang baru menjabat.
“Setiap kali hendak konfirmasi, alasannya selalu sedang rapat atau Zoom Meeting. Bahkan untuk sekadar dimintai tanggapan pun sulit,” ujarnya kepada redaksi Sentralsultra.com.
Sikap tertutup tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, informasi mengenai pelaksanaan eksekusi lahan yang melibatkan lembaga negara seperti BPN dianggap penting untuk diketahui masyarakat secara transparan.
Publik pun menanti klarifikasi resmi dari pihak BPN Kota Kendari, apakah instansi tersebut turut dilibatkan oleh PN Kendari dalam pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan MA tersebut, atau tidak sama sekali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang. (TIM)**