Kendari, Sentralsultra.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil menggagalkan peredaran 688 (enam ratus delapan puluh delapan ribu) batang rokok ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, berkat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal di kawasan Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko, Kecamatan Abeli.
Dalam operasi itu, tim Bea Cukai Kendari menghentikan sebuah truk Hino 300 bernomor polisi DT 8XXX AC yang kedapatan mengangkut 43 (empat puluh tiga) karton rokok. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3 (tiga) merek rokok ilegal, yakni merek “JUST” tanpa pita cukai, serta merek “SLAVA BOLD” dan “OK GASS” dengan pita cukai yang diduga palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menjelaskan bahwa barang bukti berupa 688 ribu batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,02 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp665 juta telah diamankan bersama kendaraan pengangkut.
“Kami juga menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni A dan LOMS, yang saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari,” terangnya.

Selain penindakan tersebut, Bea Cukai Kendari mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 telah melakukan 215 kali operasi dengan hasil 3,7 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 2.400 liter minuman keras ilegal yang berhasil diamankan. Total nilai barang mencapai Rp5,68 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,7 miliar.
Taufik menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal demi terciptanya lingkungan yang sehat dan penerimaan negara yang optimal,” ujarnya.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. (**)