Kendari, Sentralsultra com – Rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dikategorikan sebagai rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok jenis ini. Cara sederhana untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai bisa dilakukan dengan kasat mata, yaitu dengan memperhatikan detail pada pita cukai tersebut.
Salah satu ciri keasliannya dapat dilihat menggunakan kaca pembesar, di mana terdapat mikroteks (tulisan berukuran sangat kecil) pada pita cukai. Selain itu, pita cukai asli juga akan menunjukkan reaksi tertentu saat disinari dengan sinar ultraviolet atau mirip seperti saat memeriksa keaslian uang kertas. Hal tersebut diungkapkan Humas Bea dan Cukai Kendari, M. Aswin, Selasa 3 Juni 2025.
“Secara umum, semua rokok yang beredar secara legal di pasaran atau memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun, masih saja ditemukan pelanggaran dalam bentuk penggunaan pita cukai palsu, kesalahan dalam pelekatan, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali,” ujar M. Aswin.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kendari Ardi menegaskan bahwa, Bea Cukai Kendari selama ini terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Diantaranya operasi gurita di semua wilayah sultra dan juga melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, seperti penyebaran pamflet edukatif.
“Namun demikian, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan temuan rokok tanpa cukai kepada pihak berwenang,” jelasnya.
Ardi menjelaskan, hingga bulan Mei tahun ini, Bea Cukai telah berhasil mengamankan sebanyak 2.074.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Angka ini bahkan telah mendekati target tahunan yang ditetapkan, yakni sebesar 2.200.000 batang.
Dari hasil penindakan tersebut lanjut Ardi, potensi penerimaan negara dari cukai yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Terkait sanksi, pelaku pelanggaran cukai dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Denda yang dikenakan bisa mencapai tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Selama pelaku bersedia membayar denda tersebut, proses hukum biasanya tidak dilanjutkan ke tahap pidana.
“Intinya kami Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri tembakau,” tutupnya.
Salah satu pekerja disekitar kawasan Industri Morosi Kabupaten Konawe, Dg. Ago mengatakan, pihaknya melihat rokok merk Boss tanpa pita Cukai yang kemudian harganya juga murah atau terjangkau akhirnya minat membeli.
“Memang saya melihat pada Rokok Boss yang saya beli dikawasan industri Morosi itu tidak memiliki pita cukai dan bebas begitu saja penjualannya,” ujar Dg. Ago saat ditemui belum lama ini.
Hal serupa disampaikan oleh seorang pedagang di Torobulu yang mengakui menjual rokok tanpa pita cukai merek Rocker Bold karena tingginya permintaan dari konsumen.
“Banyak yang cari rokok ini karena relatif murah. Memang tidak ada cukainya, tapi pembeli tidak peduli,” ungkapnya sambil meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya Diberitakan, Rokok Merek Baru Beredar di Sultra: Legalitas Dipertanyakan
Peredaran rokok dengan berbagai merek mulai marak di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa pekan terakhir. Rokok berbagai merek tersebut diantaranya, rolling menthol, HMIN Click, Road Race, Live Bold, King Garet Black, Boss Caffe Late, Riil Bold, dan Rocker Bold. Sejumlah rokok merek baru tersebut dengan cepat menarik perhatian masyarakat karena harga jualnya yang lebih murah dan kemasan yang menarik.
Rokok ini ditemukan dijual bebas di berbagai kios dan warung pinggir jalan serta beberapa kabupaten lainnya. Meski mendapat respons positif dari sebagian konsumen karena harga yang terjangkau, keberadaan rokok ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak.
Salah satu warga yang enggan dimediakan namanya, meminta Dinas Terkait/Berwenang untuk segera menelusuri asal-usul produk tersebut guna untuk memastikan apakah rokok tersebut telah memiliki izin edar resmi serta membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pihak terkait atau pihak berwenang untuk segera mengidentifikasi produsen dan jalur distribusinya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah satu mahasiswa Sultra kepada media ini, Minggu 18 Mei 2025.
Peredaran Rokok Baru Harus Diawasi Ketat
Seiring dengan maraknya peredaran rokok merek baru di Sulawesi Tenggara, masyarakat mulai menyuarakan harapan agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan transparan.
Salah satu warga sultra, berharap agar rokok berbagai merek yang beredar benar-benar melalui proses perizinan resmi.
“Kalau harganya murah memang menarik, tapi kami sebagai konsumen juga ingin tahu rokok itu aman atau tidak. Jangan sampai membahayakan kesehatan karena tidak ada pengawasan,” ujarnya.
Senada dengan Idul yang merupakan warga Konsel, menekankan pentingnya pengawasan dari aparat. Ia berharap pemerintah tidak membiarkan produk-produk tembakau ilegal beredar bebas.
“Kami tidak menolak produk baru, tapi harus jelas izin dan keamanannya. Kalau tidak, lebih baik ditertibkan,” katanya.
Beberapa masyarakat juga meminta agar informasi mengenai legalitas rokok tersebut disosialisasikan secara terbuka. Mereka menginginkan adanya edukasi tentang ciri-ciri rokok legal agar masyarakat tidak tertipu oleh produk ilegal yang dijual murah.
Harapan lainnya datang dari kalangan pedagang kecil. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan, karena khawatir rokok tersebut justru membawa dampak hukum bagi mereka sebagai penjual.
“Kami hanya menjual barang yang laku. Tapi kalau ternyata itu ilegal, kami juga yang bisa kena imbas,” ujarnya.
Rokok tanpa cukai menimbulkan dampak serius, baik dari sisi ekonomi, hukum, hingga kesehatan masyarakat. Ketua LPM Sultra, Ados Nusantara, menyuarakan kekhawatiran akan masifnya peredaran produk ilegal ini di Sultra.
Dampak Ekonomi dan Sosial Rokok Tanpa Cukai:
Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program-program publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Persaingan Tidak Sehat
Produsen rokok legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah tanpa memenuhi kewajiban pajak dan standar mutu.
Ancaman Pembangunan
Dana dari cukai tembakau berperan penting dalam pembangunan nasional. Tanpa kontribusi ini, berbagai program pemerintah dapat terganggu.
Aspek Hukum dan Kesehatan:
Pelanggaran UU Cukai
Rokok tanpa pita cukai melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan pelakunya dapat dijerat pidana serta denda berat.
Perdagangan Gelap
Peredaran rokok ilegal sering dikaitkan dengan jaringan distribusi gelap lintas wilayah yang sulit dikendalikan.
Risiko Kesehatan Tinggi
Rokok ilegal tidak melalui pengawasan mutu dan standar produksi resmi, sehingga kandungan kimianya berpotensi lebih berbahaya. Harga murah juga membuat produk ini mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Ados juga mendesak agar Bea Cukai dan Polda Sultra segera bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin meluas.
“Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya terjadi di Konsel dan Konawe, tetapi juga di Muna, Muna Barat, Buton, Buteng, Butur, Baubau, Bombana, Kolaka, hingga Kolaka Utara. Ini sudah darurat!” tegasnya.
Dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal, diperlukan aksi cepat dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh demi melindungi kesehatan publik dan keuangan negara. (**)